Jaksa Pengacara Negara Kejari Mempawah Berhasil Lakukan Permohonan Perwalian Anak

Kami sangat senang dapat membantu anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
Dokumentasi Kejari Mempawah
BERITA ACARA -  Kajari Mempawah Lufti Akbar menyerahkan berita acara permohonan perwalian anak yatim piatu, inisial TPH, kepada pemohon Ahmad Suryadi di Kantor Kejari Mempawah, Jumat 21 Maret 2025. Permohonan perwalian ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak anak yang belum dewasa dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, berhasil melakukan permohonan perwalian anak yatim piatu, inisial TPH, Jumat 21 Maret 2025.

Permohonan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh JPN Kejari Mempawah dan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Mempawah.

Menurut Kepala Kejari Mempawah, Lufti Akbar, permohonan perwalian ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak anak yang belum dewasa dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

"Kami sangat senang dapat membantu anak-anak yang membutuhkan perlindungan hukum," ujar Lufti Akbar.

"Kami berharap bahwa permohonan perwalian ini dapat menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang membutuhkan," tambahnya.

 • Kejari Mempawah Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir, Bentuk Kepedulian Sosial Insan Adhyaksa

Dalam proses melakukan permohonan perwalian ini, Tim JPN bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Mempawah untuk mendata anak yang belum dewasa terkhusus berstatus yatim piatu yang berada di wilayah Kabupaten Mempawah.

"Permohonan perwalian ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Mempawah Nomor 36 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak," katanya.

Dengan berhasilnya kegiatan penegakan hukum berupa permohonan perwalian ini, diharapkan dapat membuka peluang bagi anak-anak lain yang berstatus sama namun belum mendapatkan hak-haknya untuk diberikan perlindungan hukum.

"Alhamdulillah, permohonan yang diajukan Tim JPN Kejati Mempawah dikabulkan majelis hakim PA Mempawah, dengan menetapkan pemohon Ahmad Suryadi sebagai Wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama TPH dalam melakukan perbuatan hukum yang menyangkut diri pribadi anak," jelasnya.

Dijelaskan Lufti Akbar, permohonan perwalian anak pertama kali dilakukan Ahmad Suryadi pada 17 Februari 2025 melalui surat kuasa khusus, untuk melakukan Permohonan Perwalian terhadap anak yang berstatus yatim piatu inisial TPH ke Pengadilan Agama Mempawah.

Mendapat permohonan tersebut, Kajari langsung menerbitkan Surat Kuasa Subtitusi Tim JPN, terdiri dari Tisna Prasetya Wijaya, Conny Febriani Rumapea, Salsabila Fitri, dan Taqrize Eyga Putra Pratama.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved