BPJamsostek Sanggau Bayarkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan Senilai Rp 2.57 Miliar
"Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - BPJamsostek Cabang Sanggau membayarkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 1.532 orang eks karyawan PT Erna Djuliawati yang di PHK sebesar Rp 2,57 miliar.
Jumlah ini sesuai dengan data pengajuan Januari 2025 sampai dengan 18 Maret 2025.
Pembayaran kali ini merupakan lanjutan dari pembayaran manfaat JKP di tahun 2023 lantaran PHK PT Erna Djuliawati.
Pembayaran manfaat JKP masih dalam tahap penyelesaian lantaran masih terdapat eks karyawan yang belum melalukan pengajuan manfaat JKP nya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau Syarifuddin mengatakan bahwa manfaat JKP dapat diajukan paling lambat 6 bulan semenjak terjadinya pemutusan hubungan kerja, setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender.
"Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP," katanya, Jumat 21 Maret 2025.
Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, paling lama 6 bulan.
• Banjir Rendam Akses Jalan Malindo Kabupaten Sanggau, Sementara Kendaraan Belum Bisa Melintas
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5.000.000,00.
Sedangkan manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja dilaksanakan oleh Kementrian Ketenagakerjaan dan semua manfaat tersebut bisa diakses di portal SIAPKERJA.
"Jadi manfaat uang tunai akan terhenti apabila tenaga kerja sudah bekerja kembali dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 06 tahun 2025 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan, tenaga kerja yang mengalami PHK berhak atas manfaat uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Sebelumnya, PP 37/2021 mengatur bahwa besaran manfaat uang tunai JKP adalah sebesar 45 persen upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen upah untuk 3 bulan selanjutnya.
Kini, dalam PP 6/2025, diatur bahwa manfaat uang tunai JKP adalah 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
7 Anggota DPRD Kabupaten Sambas Periode 2024-2025 Dapil Kecamatan Tebas dan Sebawi |
![]() |
---|
Satgas Arhanud Kostrad Tangkap Warga Kubu Raya Bawa 63 Kg Sabu |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pekerja Sawit Kayong Utara Tewas Tragis, Halte Pontianak Disorot |
![]() |
---|
Bupati Landak Karolin Resmi Tutup Turnamen Pahauman Banteng Cup |
![]() |
---|
Masyarakat Landak Diminta Memanfaatkan Kebijakan Bebas Denda Pajak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.