Berita Viral

PANDUAN Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui Sesuai Surat Al-Baqarah

Simak panduan cara lengkap membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui sesuai syariat Islam yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
FIDYAH - Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Islam telah menetapkan aturan dan cara bayar Fidyah yang benar bagi ibu hamil dan menyusui yang tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. 

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Cara bayar Fidyah untuk Ibu Hamil

Bagi ibu hamil atau menyusui bisa mengikuti panduan di bawah ini, dirangkum dari Baznas.

1. Beras

Aturan membayar Fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yakni dibayarkan sesuai Jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang dan disumbangkan kepada fakir miskin.

Cara membayar Fidyah dengan beras bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Sebagai contoh, saat seseorang tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg atau dikonversikan ke uang.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 20 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, berarti masing-masing dapat 10 takar).

2. Uang

Sementara itu cara membayar Fidyah dengan uang bisa berbeda-beda di masing-masing daerah. 
Wilayah Jabodetabek

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.

Pastikan Anda memeriksa besaran fidyah pada lembaga zakat di daerah untuk memastikan angka nilai fidyah tersebut.

Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui Berhalangan Puasa Ramadan

Demikian penjelasan terkait bayar Fidyah bisa dilakukan dengan beras atau uang melalui Baznas.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved