Khazanah Islam

HUKUM Perempuan Menunaikan Iktikaf 10 Malam Terakhir Secara Berturut Ramadhan 1446 Hijriah

Iktikaf sangatlah dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, karena dimaksudkan untuk mencari malam Lailatul Qadar, malam yan

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
IKTIKAF - Bagaimana hukum bagi perempuan yang melakukan Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadhan 1446 H. 

Akan teapi dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan jika terhindar dari fitnah.

Bacaan Doa Mudik Lebaran Agar Diberikan Keselamatan saat Naik Kendaraan Darat, Laut dan Udara

Di dalam Shahih al Bukhari pun terdapat bab iktikafnya para perempuan.

Hukum iktikaf adalah sunnah muakkad dan dianjurkan dilakukan di setiap waktu di Ramadhan atau selain Ramadhan.

Namun di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan lebih utama dari hari lainnya karena dicarinya lailatul qadar pada malam tersebut.

Lailatul qadar hendaklah dihidupkan dengan shalat, membaca Alquran, dan memperbanyak doa karena malam tersebut adalah malam yang utama dalam setahun.

Allah Ta’ala berfirman,

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al-Qadr: 3). (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved