Berita Viral

BEDA THR dan Bonus Hari Raya - Oase bagi Pekerja Swasta, BUMN hingga Gig Worker

Ketahui beda THR dan Bonus hari raya yang diberikan kepada para pekera swasta, BUMN hingga Gig Worker.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR 2025 - Kolase uang untuk membayar THR. Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya di tahun 2025 

Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Dengan regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak mereka tepat waktu demi kesejahteraan yang lebih baik menjelang Idulfitri.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved