Berita Viral
BEDA THR dan Bonus Hari Raya - Oase bagi Pekerja Swasta, BUMN hingga Gig Worker
Ketahui beda THR dan Bonus hari raya yang diberikan kepada para pekera swasta, BUMN hingga Gig Worker.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR 2025 - Kolase uang untuk membayar THR. Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya di tahun 2025
Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
Dengan regulasi yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh pekerja dapat menerima hak mereka tepat waktu demi kesejahteraan yang lebih baik menjelang Idulfitri.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.