Berita Viral

Syarat PNS Boleh WFA saat Idul Fitri 2025, Cek Libur dan Cuti Bersama Biar Bisa Mudik Lebih Awal

Syarat PNS bisa melakukan WFA saat Lebaran Idul Fitri 2025 biar bisa mudik lebih awal lengkap dengan jadwal libur dan cuti bersama.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
PNS INDONESIA - Ilustrasi PNS. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat PNS bisa melakukan WFA saat Lebaran Idul Fitri 2025 biar bisa mudik lebih awal lengkap dengan jadwal libur dan cuti bersama.

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Selain WFA, PNS juga ada cuti bersama Lebaran 2025.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan WFA untuk PNS mulai 24 Maret 2025.

WFA dapat dilakukan hingga libur dan cuti bersama Lebaran 2025.

Resmi Berlaku Aturan Kerja ASN Terbaru Kini Boleh WFA Mulai 24 Maret 2025

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, keputusan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.

“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).

Selain itu, pemerintah juga resmi merevisi jadwal libur sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan.

Libur yang semula dijadwalkan mulai 24 Maret 2025, kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025.

"Awalnya libur sekolah dan madrasah dimulai pada 24 Maret, tetapi setelah revisi, dipercepat menjadi 21 Maret.

Sekolah akan kembali masuk pada 9 April 2025," ujar Pratikno.

Revisi ini dilakukan untuk mengurangi risiko kepadatan jalur mudik dan arus balik selama periode Idul Fitri 1446 H.

"Dengan rentang waktu libur yang lebih lebar, diharapkan arus mudik dan balik tidak menumpuk pada waktu-waktu tertentu," kata Pratikno.

Cuti bersama Lebaran 1446 H/tahun 2025

Sementara itu, untuk kebijakan cuti bersama Lebaran 2025 belum ada perubahan.

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved