Kejati Kalbar Masukkan 3 Mantan Pejabat Bank di Kalbar Dalam DPO

"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tetapi para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah. Bahkan, saat penyidik mend

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
PENETAPAN DPO - Plt Kajati Kalbar Subeni didampingi asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju saat menyampaikan penetapan DPO terhadap 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah pada Bank milik Pemerintah Daerah Kalbar, Senin 17 Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memasukkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian adalah para mantan pejabat bank yakni  Samsiar Ismail, Sudirman HMY, dan M. Faridhan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kalbar, Subeno, mengungkapkan bahwa penetapan status DPO dilakukan setelah para tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali secara sah.

Penyidik telah mendatangi alamat tempat tinggal mereka, namun keberadaan para tersangka tidak ditemukan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tetapi para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah. Bahkan, saat penyidik mendatangi alamat mereka, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, diketahui bahwa para tersangka sudah tidak tinggal di sana dalam kurun waktu tertentu," ujar Subeno, Senin 17 Maret 2025.

Guna mempercepat proses hukum, penyidik juga telah mengumumkan pemanggilan tersangka melalui media masa, namun, hingga kini para tersangka tetap tidak kooperatif.

"Karena diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, kami mengambil langkah menerbitkan DPO terhadap ketiga tersangka," tambahnya.

Pidsus Kejati Kalbar Tangani Ratusan Kasus Korupsi dan Selamatkan Keuangan Negara 4,2 Milyar Rupiah

Subeno menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya menjabat sebagai pejabat penting dalam proyek pengadaan tanah pada tahun 201.

Samsiar Ismail merupakan Direktur Umum saat itu, sementara Sudirman menjabat sebagai Direktur Utama, dan M. Faridhan sebagai Ketua Panitia Pengadaan.

Dalam proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi dengan total nilai Rp 99.173.013.750, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp 39 miliar berdasarkan Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat, hal itu jumlah tersebut merupakan kerugian negara.

"Para tersangka diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Subeno.

Sebagai upaya lebih lanjut, Kejati Kalbar akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari keberadaan para tersangka.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui informasi mengenai keberadaan mereka.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya penegakan hukum. Jika mengetahui informasi terkait para tersangka, segera laporkan ke pihak berwajib," tegas Subeno. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved