Kejati Kalbar Masukkan 3 Mantan Pejabat Bank di Kalbar Dalam DPO
"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tetapi para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah. Bahkan, saat penyidik mend
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memasukkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian adalah para mantan pejabat bank yakni Samsiar Ismail, Sudirman HMY, dan M. Faridhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kalbar, Subeno, mengungkapkan bahwa penetapan status DPO dilakukan setelah para tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali secara sah.
Penyidik telah mendatangi alamat tempat tinggal mereka, namun keberadaan para tersangka tidak ditemukan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, tetapi para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah. Bahkan, saat penyidik mendatangi alamat mereka, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, diketahui bahwa para tersangka sudah tidak tinggal di sana dalam kurun waktu tertentu," ujar Subeno, Senin 17 Maret 2025.
Guna mempercepat proses hukum, penyidik juga telah mengumumkan pemanggilan tersangka melalui media masa, namun, hingga kini para tersangka tetap tidak kooperatif.
"Karena diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, kami mengambil langkah menerbitkan DPO terhadap ketiga tersangka," tambahnya.
• Pidsus Kejati Kalbar Tangani Ratusan Kasus Korupsi dan Selamatkan Keuangan Negara 4,2 Milyar Rupiah
Subeno menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya menjabat sebagai pejabat penting dalam proyek pengadaan tanah pada tahun 201.
Samsiar Ismail merupakan Direktur Umum saat itu, sementara Sudirman menjabat sebagai Direktur Utama, dan M. Faridhan sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
Dalam proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi dengan total nilai Rp 99.173.013.750, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sekitar Rp 39 miliar berdasarkan Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat, hal itu jumlah tersebut merupakan kerugian negara.
"Para tersangka diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Subeno.
Sebagai upaya lebih lanjut, Kejati Kalbar akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari keberadaan para tersangka.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui informasi mengenai keberadaan mereka.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya penegakan hukum. Jika mengetahui informasi terkait para tersangka, segera laporkan ke pihak berwajib," tegas Subeno. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
CERITA Haru 50 Penari Kalbar Terpilih Tampil di Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Gereja di Ketapang 3 Kali Kemalingan, Keyboard Rp22 Juta Raib |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Pontianak Kubu Raya Hujan Petir, Waspada Udara Kabur di Ketapang |
![]() |
---|
Agus Sutomo Nilai Penanaman Mangrove Perlu Dilakukan Secara Masif dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gemilang Budaya Kalbar 2025 Pererat Persatuan Lewat Warisan Tradisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.