Berita Viral

Cair Hari Ini! Nominal THR ASN PNS TNI Polri PPPK dan Pensiunan 2025 Naik 12 Persen Cek Disini

Nominal THR PNS TNI Polri dan pensiunan 2025 naik 12 persen dipastikan cair 100 persen ditambah tukin bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR PNS - Kolase foto uang untuk membayar THR PNS. Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 17 Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nominal THR PNS TNI Polri dan pensiunan 2025 naik 12 persen dipastikan cair 100 persen ditambah tukin bisa cek disini.

Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 17 Maret 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

THR tahun ini diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

THR bagi aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

BEDA Nominal THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2025 Resmi Cair Full 100 Persen Tanpa Dipotong Pajak

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Adapun pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Besaran THR dan Gaji ke-13

PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja ASN:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300

Pejabat Eselon dan ASN Setara

Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900

ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.285.300
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.052.600

SMA/D-1/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.907.700
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.861.500

D-2/D-3/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.488.500
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.524.200

S1/D-4/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.591.000
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.837.800

S2/S3/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7.764.100
Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
Masa kerja > 20 tahun: Rp 9.050.500

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.

PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum Lebaran 2025 tidak menerima THR.

BERUBAH Besaran THR Karyawan Swasta Terbaru 2025 Lengkap Jadwal Pencairan dan Rumus Cara Hitungnya

PPPK yang bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak menerima Gaji ke-13.

Pemerintah berharap kebijakan pencairan THR dan Gaji ke-13 dapat meringankan beban ekonomi ASN serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved