Berita Viral
BEDA Nominal THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2025 Resmi Cair Full 100 Persen Tanpa Dipotong Pajak
Ketahui perbedaan nomimal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2025 resmi cair full 100 persen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui perbedaan nomimal THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan tahun 2025 resmi cair full 100 persen.
Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa para aparatur sipil negara (ASN), hakim, TNI-Polri, dan pensiunan akan dapat tunjangaan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriyah dan gaji ke-13 sebesar 100 persen.
Hal ini dikatakan Prabowo saat konferensi pers soal THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, Hakim, TNI-Polri, dan Pensiunan Tahun 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Tunjangan kinerja itu 100 persen pemberiannya. Diingatkan oleh Menteri Keuangan," kata Prabowo, Selasa.
Aturan mengenai THR dan Gaji ke-13 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
• PRABOWO Resmi Umumkan Aturan Baru THR dan Gaji ke-13 ASN TNI Polri dan Pensiunan PNS Tahun 2025
Dalam beleid itu, THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan.
"Dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo. Kemudian, Kepala Negara menjabarkan bahwa THR dan Gaji ke-13 bagi jajaran tingkat pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN di daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.
Prabowo juga mengatakan, THR akan dibayar dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau mulai 17 Maret 2025.
Sedangkan untuk Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru atau bulan Juni tahun 2025.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran," ujar Prabowo.
THR PNS diberikan dalam bentuk paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Berikut perkiraan besaran THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024:
Starbucks Resmi Tutup Sejumlah Gerai hingga PHK 900 Karyawan, Bangkrut? |
![]() |
---|
Resmi Berubah Hasil Revisi UU BUMN Terbaru 2025 Disahkan Lengkap Aturan UU Perampasan Aset |
![]() |
---|
CATAT Jadwal Libur Panjang dan Long Weekend Bulan Bertabur Tanggal Merah di Kalender 2026 |
![]() |
---|
VIRAL Aturan Ojek Online Dilarang Beli BBM Pertalite di SPBU hingga ESDM Buka Suara |
![]() |
---|
Resmi Berubah Pasal Korupsi Terbaru Oktober 2025 Kini Sasar Pejabat BUMN Penyelenggara Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.