Berita Viral

Cair Hari Ini! Nominal THR ASN PNS TNI Polri PPPK dan Pensiunan 2025 Naik 12 Persen Cek Disini

Nominal THR PNS TNI Polri dan pensiunan 2025 naik 12 persen dipastikan cair 100 persen ditambah tukin bisa cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR PNS - Kolase foto uang untuk membayar THR PNS. Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 17 Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nominal THR PNS TNI Polri dan pensiunan 2025 naik 12 persen dipastikan cair 100 persen ditambah tukin bisa cek disini.

Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 17 Maret 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

THR tahun ini diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

THR bagi aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

BEDA Nominal THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2025 Resmi Cair Full 100 Persen Tanpa Dipotong Pajak

Untuk ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Adapun pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Besaran THR dan Gaji ke-13

PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja ASN:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300

Pejabat Eselon dan ASN Setara

Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama: Rp 24.886.200
Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800
Eselon III/Administrator: Rp 13.842.300
Eselon IV/Pengawas: Rp 10.612.900

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved