Berita Viral

RESMI Terbit SE Aturan Baru THR 2025 untuk Pekerja BUMN, Karyawan Swasta hingga Ojol

Resmi terbit surat edaran berisi aturan baru THR 2025 untuk pekerja BUMN, Karyawan Swasta hingga Ojol.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
THR - Kolase uang untuk membayar THR. Resmi terbit surat edaran berisi aturan baru THR 2025 untuk pekerja BUMN, Karyawan Swasta hingga Ojol. 

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” ujar dia.

Untuk itu, Menaker mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar dia.

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut, diberikan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Adapun bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Resmi! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2025 Cair Full 100 Persen Ditambah Tukin, Segini Nominalnya

“Pemberian bonus Hari Raya Keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” ujarnya.

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” tegasnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved