Berita Viral
Resmi! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2025 Cair Full 100 Persen Ditambah Tukin, Segini Nominalnya
THR ASN 2025 meliputi PNS TNI Polri dan pensiunan cari full 100 persen lengkap Tukin hingga rincian nonimal selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - THR ASN 2025 meliputi PNS TNI Polri dan pensiunan cari full 100 persen lengkap Tukin hingga rincian nonimal selengkapnya cek disini.
Sebentar lagi, hari yang paling dinantikan segenap ASN di tanah air tiba.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah kembali mencairkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, pencairan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat ditanya apakah THR itu cair 100 persen atau tidak, Sri Mulyani menjawab begini.
"Nanti saja ya," ucapnya pada Selasa 4 Maret 2025.
• DIPERCEPAT THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal, Nominal Naik 12 Persen Lengkap Rincian Besarannya
Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pada 2025.
Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.
Jadwal pembayaran THR PNS 2025
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran THR untuk ASN/PNS tahun 2025 ini.
Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh antara 31 Maret hingga 1 April 2025. Tahun 2024, pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Dikutip dari salinan beleid tersebut, THR PNS diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.