Berita Viral

Resmi Berlaku ASN Kini Boleh Mudik Lebih Awal Mulai 24 Maret 2025 di Aturan Terbaru

Resmi berlaku ASN kini boleh mudik lebaran Idul Fitri 2025 lebih awal lengkap dengan landasan hukum aturan terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ASN MUDIK - Kolase foto dan ilustrasi ASN mudik lebaran. Para aparatur sipil negara (ASN) kini bisa berangkat mudik lebih awal karena pemerintah menetapkan kebijakan boleh bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN mulai 24-27 Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku ASN kini boleh mudik lebaran Idul Fitri 2025 lebih awal lengkap dengan landasan hukum aturan terbaru.

Para aparatur sipil negara (ASN) kini bisa berangkat mudik lebih awal karena pemerintah menetapkan kebijakan boleh bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN mulai 24-27 Maret 2025.

Penetapan kebijakan WFA bagi ASN ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2025.

"Macet bahkan di mana-mana, terutama di Jawa," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat pengendalian inflasi yang disiarkan secara daring, Senin 10 Maret 2025.

Oleh karena itu, akan dilaksanakan working from anywhere, WFA.

Mudik Awal! Pemerintah Resmi Izinkan ASN WFA Mulai 24 sampai 27 Maret 2025

"Itu yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai Senin, tanggal 24, 25, 26, 27, dan seterusnya," imbuh Tito.

Regulasi baru fleksibilitas kerja bagi ASN jelang Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025.

Di dalamnya diatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah serta untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur nasional.

Regulasi Fleksibilitas Kerja WFA bagi ASN

Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa fleksibilitas kerja WFA bagi ASN ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, tetapi juga Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Dengan tujuan sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam menyambut libur nasional dan cuti bersama.

Dimana pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan instansinya melalui kombinasi work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari.

Sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," tulis isi SE.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved