Ramadan 2025

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang ? Simak Penjelasannya

Satu sha dalam ukuran timbangan setara dengan 1/6 liter Mesir, atau sekitar 2,167 kilogram jika diukur menggunakan gandum.

Editor: Zulkifli
Canva/Tribunnews.com
ZAKAT FITRAH - Grafis ilustrasi zakat fitrah dibuat pada Jumat 7 Maret 2025. Berikut makna kewajiban menjalankan zakat dalam Islam. 

TRBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Ramadan 1446 Hijriyah tak terasa sudah memasuki separuh akhir. 

Menjelang memasuki bulan syawal, Umat Islam yang berkemampuan diwajibkan membayar zakat fitri. 

Selain dengan beras, zakat juga bisa ditunaikan dengan uang. 

Dilansir dari laman Muhammadiyah, berukut penjelasan seputar zakat. 

Zakat fitri merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan rezeki, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. 

Baca juga: Sedang Haid, Bolehkah Wanita Membaca Al Quran Dibulan Ramadan ?

Kewajiban ini ditetapkan pada tahun kedua Hijriyah, bertepatan dengan diwajibkannya puasa Ramadan dan sebelum diwajibkannya zakat mal.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: 

“Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitri di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha kurma atau satu sha gandum.” (H.R. Muslim).

Baca juga: Sulit BAB Saat Ramadan? Ini Cara Menjaga Pencernaan Agar Tetap Lancar

Dalam pelaksanaannya, zakat fitri dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau dalam bentuk uang yang setara dengan harga makanan pokok tersebut. 

Makanan pokok yang dapat digunakan untuk membayar zakat fitri di antaranya adalah gandum, kurma, kismis, beras, atau makanan lain yang umum dikonsumsi di suatu daerah.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis dari Abu Sa’id al-Khudri RA: 

Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha dari makanan atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kurma atau satu sha dari keju (mentega) atau satu sha dari kismis (anggur kering).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Satu sha dalam ukuran timbangan setara dengan 1/6 liter Mesir, atau sekitar 2,167 kilogram jika diukur menggunakan gandum.

Namun, karena berat jenis makanan pokok berbeda-beda, para ulama melakukan penyesuaian.

Baca juga: Kenapa Diwajibkan Menunaikan Zakat Dalam Islam, Apa Makna dan Fungsinya ?

Untuk beras, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan jumlah zakat fitri menjadi sekitar 2,5 kilogram per orang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved