Ramadan 2025

Sedang Haid, Bolehkah Wanita Membaca Al Quran Dibulan Ramadan ?

 saat Aisyah haid dalam perjalanan haji, Nabi SAW tidak melarangnya masuk masjid, hanya melarangnya untuk thawaf. 

Tayang:
Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ENDRO
MEMBACA ALQURAN - Ilustrasi menggambarkan seorang membaca Al Qur;an. Memperbanyak membaca Al Qur'an dibulan Ramadan menjadi ibadah yang sangat dianjurkan. 

Ayat ini diturunkan di Makkah, jauh sebelum mushaf Al-Qur’an disusun pada masa Khalifah Utsman bin Affan, sekitar 30 tahun kemudian.

Mushaf baru benar-benar dicetak dan tersebar luas ke masyarakat sekitar 900 tahun setelah itu. 

Dengan demikian, ayat tersebut tidak merujuk pada larangan fisik menyentuh mushaf, melainkan pada makna yang lebih dalam.

Para mufassir menafsirkan al-muthahharuun sebagai orang-orang yang suci hatinya, yakni mereka yang beriman kepada Allah, menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya, bisa malaikat, manusia, atau keduanya.

 Jadi, kesucian dalam ayat ini lebih kepada keimanan dan ketakwaan, bukan semata-mata kebersihan fisik dari hadas atau najis.

Baca juga: Kenapa Diwajibkan Menunaikan Zakat Dalam Islam, Apa Makna dan Fungsinya ?

Meski demikian, Majelis Tarjih tetap menganjurkan agar seseorang dalam keadaan suci, bebas dari hadas dan najis, serta berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an, sebagai bentuk adab dan penghormatan terhadap kalam Allah. 

Pendapat ini sejalan dengan pandangan Ibnu Qayyim, yang menekankan pentingnya menjaga kemuliaan Al-Qur’an.

Namun, dalam konteks perempuan haid yang tidak berpuasa di bulan Ramadan, membaca Al-Qur’an tetap menjadi cara untuk mendekatkan diri kepada Allah, terutama jika dilakukan dengan niat tulus dan hati yang bersih. 

Dengan kata lain, meski tidak berpuasa, mereka tidak terputus dari keberkahan Ramadan selama masih berusaha mengisi waktu dengan ibadah yang sesuai kemampuan.

Masuk Masjid untuk Kajian

Para ulama terbagi dalam dua kubu. 

Sebagian melarang berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW menyatakan,

 “Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.” 

Namun, Majelis Tarjih menyatakan hadis ini tidak sahih karena terdapat perawi majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Di sisi lain, hadis sahih dari Aisyah (HR. Muslim) menyebutkan bahwa Nabi SAW memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, dan hanya berkata, 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved