Dewan Sambas Figo Desak Pemerintah Tinjau Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS

Dia mengatakan, penundaan ini membuat mereka kehilangan sumber penghasilan selama berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun bagi PPPK.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
PENGANGKATAN CPNS - Anggota DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo, ketika meresmikan open traffic Jembatan Sungai Sambas Besar (JSSB), Senin 3 Maret 2025. Ia prihatin terhadap kebijakan penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK), Senin 10 Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo prihatin terhadap kebijakan penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK), Senin 10 Maret 2025.

Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai kebijakan pemerintah bersama DPR. Para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi baru akan dilantik Oktober 2025.

Lerry Kurniawan Figo menilai keputusan tersebut perlu dikaji ulang karena berdampak besar terhadap kehidupan para peserta seleksi yang telah lolos.

Figo menegaskan, akan membawa aspirasi para calon ASN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Menurutnya, kajian yang disampaikan peserta seleksi bersifat rasional dan patut dipertimbangkan pemerintah pusat.

"Juga menyoroti pentingnya asas kemanusiaan dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan publik. Jika hal ini diabaikan, maka krisis kepercayaan terhadap pemerintah bisa menjadi konsekuensi yang serius dan berdampak negatif pada pelayanan publik," ujar Figo.

Menurut Figo, para calon ASN mengungkapkan kekecewaan terhadap keputusan pemerintah yang menunda pengangkatan. Awalnya mereka dijadwalkan diangkat pada Maret-April 2025, namun kini ditunda hingga Oktober 2025 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK.

"Penundaan ini dinilai membawa dampak sosial dan ekonomi yang berat bagi mereka. Banyak peserta seleksi, terutama dari sektor swasta, telah mengundurkan diri dari pekerjaan mereka dengan harapan dapat segera bekerja sebagai ASN sesuai jadwal yang telah ditetapkan," katanya. 

Baca juga: Pembangunan JSSB, Penambang Sampan di Sambas Kini Alih Profesi Jadi Buruh Bongkar Muat

Dia mengatakan, penundaan ini membuat mereka kehilangan sumber penghasilan selama berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun bagi PPPK.

"Sementara itu, tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di berbagai instansi pemerintah kini juga menghadapi ketidakpastian," ucapnya.

Dia menambahkan, adanya kebijakan penghapusan tenaga non-ASN, banyak di antara mereka yang sudah diberhentikan atau tidak lagi menerima gaji. 

"Jika pengangkatan ASN baru diundur hingga 2026, maka semakin banyak tenaga honorer yang mengalami kesulitan ekonomi," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved