DPRD Kota Pontianak
DPRD Kota Pontianak Akan Bahas 4 Raperda, Diantaranya Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini diperlukan karena regulasi yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – DPRD Kota Pontianak segera membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengapresiasi kesepakatan seluruh fraksi dalam mendukung pembahasan ini.
Dari empat Raperda tersebut, tiga merupakan inisiatif Pemerintah Kota Pontianak, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Penyandang Disabilitas. Sementara satu Raperda lainnya merupakan usulan DPRD Kota Pontianak mengenai Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
"Alhamdulillah pandangan fraksi semuanya sepakat. Semuanya menginginkan empat rancangan Raperda yang diusulkan segera dibahas, baik dari Pemkot Pontianak maupun usulan DPRD Kota Pontianak," ujar Bahasan usai mendengar pandangan umum Fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat 7 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini diperlukan karena regulasi yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Selain itu, beberapa dasar hukum sebelumnya telah dicabut, sehingga diperlukan revisi.
"Pembahasan keempat Raperda ini menunjukkan komitmen Pemkot Pontianak dalam memperbarui regulasi daerah agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini," tambahnya.
Terkait usulan Raperda KTR, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, memberikan masukan agar ruang lingkup aturan lebih spesifik. Ia menyarankan adanya ruang khusus bagi perokok di area tertentu.
"Misalnya di tempat rekreasi disediakan juga ruang khusus bagi perokok, seperti di bandara-bandara. Dan titik lokasi lainnya, sebab tidak bisa dipungkiri perokok menyumbang pajak yang besar bagi negara," kata Satar, sapaan akrabnya.
Baca juga: Pemkot Pontianak Gencar Optimalkan PBB untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
DPRD akan bekerja sama dengan pihak eksekutif serta perangkat daerah terkait untuk mengkaji lebih lanjut ruang lingkup aturan ini.
"Nanti kita bedah bersama lagi jadi agar tidak abu-abu lokasinya di mana saja," tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DPRD Kota Pontianak Husin Dukung Proyek Tempat Sampah Terpadu Bisa Kurangi 411,96 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
DPRD Soroti Revitalisasi SDN 17 Pontianak Kota, Minta Perhatian untuk Fasilitas Sekolah Lain |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Ragukan Data Kemiskinan BPS |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Mansyur : Keselamatan Pasien Lebih Utama daripada Administrasi |
![]() |
---|
DPRD Pontianak Dukung Kebijakan Pemkot Pengelolaan Sampah pada Bidang Jasa Makanan dan Minuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.