Bawa 20,70 Gram Sabu, Pria 31 Tahun Ditangkap di Lampu Merah Singkawang

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram yang dibungkus tisu dan dilakban hitam, disimp

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SINGKAWANG
TERSANGKA - Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang di kawasan lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (31 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Plh Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Devi Irawan, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap melakukan transaksi narkotika. 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram yang dibungkus tisu dan dilakban hitam, disimpan dalam bungkus rokok di saku motor tersangka. 

Sat Reserse Narkoba Polres Singkawang Tangkap Terduga Pengedar Narkotika di Kelurahan Roban

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba serta sepeda motor Honda Vario merah yang dikendarai tersangka.

Tersangka kini diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta uji laboratorium terhadap barang bukti di Balai POM Pontianak. 

Polisi juga berencana menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved