Reserse Narkoba Polres Singkawang Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Kelurahan Sedau
Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial JUM (34), warga Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, diringkus di sebuah rumah kos di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Selasa 4 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba.
Kapolres Singkawang Melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Priyono, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang dompetnya ke saluran air.
Namun, upaya tersebut gagal karena petugas berhasil menemukan dompet berisi dua paket sabu seberat 1,51 gram beserta satu sendok pipet.
• Polres Sambas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Tebas dan Amankan Satu Tersangka
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke dalam kamar kos yang diakui sebagai tempat tinggalnya.
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu yang disembunyikan di belakang tempat tidur.
Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini kami masih mendalami kasus ini, termasuk jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika ini," ujar IPTU Priyono. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Singkawang.
Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi.
Selain itu, sampel urine tersangka akan diuji guna mengetahui apakah ia juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti sabu yang ditemukan akan dikirim ke Balai POM Pontianak untuk dilakukan uji laboratorium.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Singkawang Evakuasi Lansia Terlantar, Wujud Kepedulian terhadap Sesama |
![]() |
---|
80 Kg Sabu & 50 Ribu Ekstasi Gagal Diselundupkan Lewat Perbatasan Kapuas Hulu Polisi Tangkap 6 Orang |
![]() |
---|
Dekat dengan Anak-anak, Kapolres Singkawang Pantau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di SDN 23 |
![]() |
---|
Polisi Hadir di Tengah Siswa, Bangun Kesadaran Tertib Berlalu Lintas di MAN Kota Singkawang |
![]() |
---|
Wujud Sinergi Cegah Karhutla, Tim Gabungan Gelar Apel dan Patroli di Kelurahan Bukit Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.