Polres Sambas Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Kecamatan Tebas dan Amankan Satu Tersangka

penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.  

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
AMANKAN TERSANGKA - Satresnarkoba Polres Sambas amankan tersangka dan barang bukti narkoba, di Kecamatan Tebas, Minggu 2 Maret 2025. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sambas.

Kali ini seorang pria berinisial A (38), warga Kecamatan Tebas, berhasil diamankan petugas atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di depan sebuah warung di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.

Berdasarkan laporan polisi, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.  

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka A sedang berada di depan warung.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, disembunyikan di kantong motor sebelah kiri milik tersangka.  

Selain barang bukti narkotika dengan berat bruto 4,43 gram, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta satu buah kotak rokok merek Sampoerna warna silver.  

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Narkoba Jaringan Internasional di Perbatasan Kapuas Hulu 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat mengingat perbuatannya sebagai pengedar.

 

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine, serta menyita seluruh barang bukti.

Selanjutnya, barang bukti akan ditimbang di Pegadaian serta diuji di Balai POM Pontianak sebelum perkara ini digelar untuk menetapkan langkah hukum berikutnya.  

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Trimarsono, S.H menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga wilayah Sambas bersih dari peredaran gelap narkoba. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved