Ramadan 2025

CARA Lolos Verifikasi Ground Check DTSEN Agar dapat Bansos Selama Bulan Ramadan 2025

Namun tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat Bansos tambahan ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BANSOS RAMADAN 2025 - Ilustrasi uang tunai Bansos. Pemerintah akan membagikan Bansos selama bulan Ramadan 2025 untuk kriteria KPM tertentu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan membagikan Bantuan Sosial (Bansos) tambahan di bulan Ramadan 2025.

Namun tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat Bansos tambahan ini.

Diketahui, pemerintah pada akhir Februari 2025 lalu resmi menetapkan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan penerima manfaat.

Semua data yang sebelumnya terinput di Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Eksrtrem (P3KE) itu sekarang disatukan menjadi DTSEN.

Penerapan DTSEN ini berlandas karena tidak hanya masyarakat miskin yang tercatat di DTKS, melainkan masyarakat kalangan atas sampai bawah.

Bagi yang benar-benar merupakan masyarakat yang akan jadi KPM di DTSEN, pemerintah telah menugaskan Kemensos, BPS dan pendamping sosial untuk melakukan Ground Check.

Ground Check adalah pengecekan secara door to door atau rumah ke rumah penerima manfaat.

Jadwal Mundur, Bansos PKH dan YAPI Cair Maret-April 2025, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Nah saat Ground Check inilah yang jadi penentu apakah keluarga miskin tersebut mendapat Bansos tambahan di bulan Ramadan 2025 atau tidak.

Dikutip dari YouTube Naura Vlog, berikut cara lolos Ground Check:

Cara Lolos Verifikasi Ground Check DTSEN

1. KPM harus benar-benar tergolong sebagai masyarakat kurang mampu atau miskin.

2. KPM tidak memakai listrik melebihi 2.200 Watt di rumahnya.

3. KPM tidak memiliki kendaraan motor atau mobil yang nilai totalnya sampai dengan Rp30.000.000

4. KPM tidak memiliki kulkas, AC, dan barang-barang mahal lainnya di rumah.

5. KPM memiliki penghasilan gabungan dari kedua orang tua seperti ibu dan ayah senilai Rp4.000.000 selama satu bulannya.

6. KPM tidak tercatat di BPJS Ketenagakerjaan melainkan tercatat sebagai PBI JKN.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved