Ragam Contoh

Jadwal Mundur, Bansos PKH dan YAPI Cair Maret-April 2025, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Penerima Kartu Sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan, yang akan dicairkan untuk periode Janua

Instagram
BANSOS YAPI- Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu per bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Program ini menyasar berbagai kelompok penerima manfaat, termasuk lansia yang mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

Bantuan ini sangat berarti, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Penyaluran bansos ini sangat membantu masyarakat dalam menghadapi lonjakan harga barang yang kerap terjadi menjelang bulan suci Ramadan.

Harga bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya sering mengalami kenaikan di periode ini, sehingga bantuan yang diberikan dapat menjadi penopang bagi banyak keluarga agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

Lebih dari sekadar bantuan ekonomi, program ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok yang rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga dengan anak-anak yang masih bersekolah.

Dukungan ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi penerima manfaat dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Selain itu, keberadaan program bansos juga memperkuat rasa solidaritas di tengah masyarakat. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis, di mana masyarakat dapat saling mendukung satu sama lain dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Bantuan ini bukan hanya sekadar angka dalam nominal rupiah, tetapi juga bentuk nyata dari kebersamaan dan kepedulian dalam membangun bangsa yang lebih sejahtera.

Jadwal Imsakiyah Pontianak Ramadan 1446 H: Waktu Imsak, Subuh, dan Maghrib Lengkap

Ke depannya, diharapkan program bansos seperti ini terus berjalan secara berkelanjutan dan semakin tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Pemerintah dan berbagai pihak terkait juga terus berupaya meningkatkan efektivitas program ini agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya.

Yuk kita cek apa saja bansos yang akan cair dibulan Maret 2025 : 

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program bansos yang disalurkan secara rutin oleh pemerintah, dengan fokus kepada berbagai kelompok seperti lansia, ibu hamil, balita, anak sekolah, dan penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan PKH sangat bervariasi, seperti:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
  • Lansia 70+ tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
  • Balita 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
  • PKH cair dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan tahap pertama mencakup Januari – Maret 2025.

UPDATE Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025: Panduan Resmi dari Kemenag & Muhammadiyah

2. Kartu Sembako (BPNT)

Penerima Kartu Sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan, yang akan dicairkan untuk periode Januari, Februari, dan Maret, dengan total Rp600.000.

Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.

3. Bantuan Makan Bergizi Gratis

Program Bantuan Makan Bergizi Gratis disalurkan untuk anak sekolah yang membutuhkan, dan merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk memperbaiki gizi anak-anak di Indonesia.

Program ini dijalankan dengan anggaran besar dan sudah berlaku serentak di seluruh Indonesia sejak Januari 2025.

4. Santunan Anak Yatim-Piatu

Santunan untuk anak yatim-piatu diberikan kepada mereka dengan besaran Rp270.000 per bulan.

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak yang kehilangan orang tua dan tidak mampu, agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

5. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Pemerintah juga memberikan bantuan untuk iuran jaminan kesehatan BPJS, sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga kurang mampu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved