CARA Laporkan Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran dan Usulkan Penerima Batuan Yang Tepat

Caranya dengan melaporkan apabila masyarakat tidak menerima bantuan sosial atau penyaluran Bansos yang ada belum tepat sasaran. 

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Generate by AI : ChatGPT
PENYALURAN BANSOS - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Sabtu (1/3/2025), memperlihatkan penyaluran Bansos. Pemerintah telah menyalurkan Bansos untuk triwulan pertama Januari-Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada penyaluran bantuan sosial dari pemerintah, masyarakat bisa turut mengawasinya.

Caranya dengan melaporkan apabila masyarakat tidak menerima bantuan sosial atau penyaluran Bansos yang ada belum tepat sasaran. 

Masayarakat bisa menyampaikan keluhan secara online terkait masalah tersebu melalui aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos bisa di download dengan mudah bagi pengguna Android dan iOS. 

Tujuan dari aplikasi Cek Bansos ini untuk mempermudah akses informasi bantuan sosial yang digulirkan setiap tahun. 

Terdapat beberapa fitur yang terdapat pada aplikasi cek bansos masyarakat bisa mengajukan diri secara online sebagai bagian dari penerima manfaat. 

Untuk pencairan Bansos tahap awal dimulai sejak awal Maret 2025.

Baca juga: Aplikasi Cek Bansos Tahun 2025 Lengkap Fitur Usul dan Sanggah Daftar Online Dapat Bantuan

Pencairan Bansos disalurkan melalui Kantor Pos dan Bank Himbara bagi semua KPM.

Berikut cara menggunakan fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos

- Masyarakat atau KPM dapat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui aplikasi Play Store yang terdapat dalam Play Store.

- Jika sudah terunduh, buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan menggunakan KTP untuk melengkapi identitas yang diminta.

- Kemudian Anda dapat memilih menu 'Usul Sanggah' yang telah disediakan. Dalam menu tersebut, Anda dapat mengusulkan untuk menjadi penerima bantuan.

- Lalu, masukkan data yang diminta dalam menu tersebut.

- Kemudian pilih bantuan yang akan dipilih seperti PKH atau BPNT. 

 Nantinya Anda akan mendapatkan pesan melalui SMS jika setelah verifikasi Anda berhak sebagai penerima bantuan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved