Kepastian Kapan PNS Boleh WFA Kerja Dari Mana Saja Sesuai Aturan Baru ASN
Syarat seoarang Aparatur Sipil Negara ( ASN) bisa menerapkan dalam aturan pola kerja baru yang diwacanakan pemerintah selengkapnya bisa disimak dalam
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat seoarang Aparatur Sipil Negara ( ASN) bisa menerapkan dalam aturan pola kerja baru yang diwacanakan pemerintah selengkapnya bisa disimak dalam artikel berikut.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS) diwacanakan akan menerapkan pola kerja baru, yakni bisa bekerja di mana saja (work from anywhere/WFA).
Namun, selama pandemi Covid-19, ASN/PNS ini telah menjalani kerja dari rumah (work from home/WFH).
Lantas apakah ada perubahan dari gaji maupun tunjangan ASN/PNS yang terapkan pola WFA nantinya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, belum dapat berkomentar banyak dari usulan BKN tersebut.
"Usul BKN (terkait WFA ASN) belum dibahas di Kementerian PANRB jadi belum bisa komentar," kata dia saat dihubungi, Jumat 13 Mei 2022.
• Hilal Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan dari Menkeu Sri Mulyani, Cek Besaran dan Tanggal Cair
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, memang saat awal pandemi hingga kini, ASN/PNS telah mendapat tunjangan tambahan untuk kelancaran pekerjaan selama WFH.
Namun, lanjut Satya, anggaran untuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut tak disebutkan secara detil karena menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tetapi mengenai WFA ASN, untuk gaji dikatakan tidak mengalami perubahan.
"Kalau gaji sudah ada aturannya, tunjangan (WFA) yang mungkin perlu dikaji lebih lanjut. Untuk yang dua tahun belakangan (sejak pandemi) kementerian lembaga dan instansi menganggarkan dukungan penggunaan TIK," jelasnya.
Satya bilang, anggaran TIK untuk ASN/PNS selama WFH hingga kini masih diberikan.
"(Anggaran TIK) ada di Standar Biaya Masukan (SBM 2022)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ASN/PNS tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sistem WFA. BKN memastikan, kehadiran ASN bakal tetap terpantau meskipun bekerja dari mana saja. Satya menyebutkan, BKN sudah menyiapkan aplikasi yang akan digunakan ASN untuk WFA.
Adapun ketercapaian kinerja diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
"Kalau kehadiran akan dipantau lewat aplikasi Location Based Presence yang sudah dikembangkan oleh berbagai K/L dan instansi saat pandemi," ucap Satya baru-baru ini.
• Aturan Baru PNS Mulai Bulan Mei 2022 - Besaran Gaji, Sistem Kerja hingga Pangkat dan Jabatan
Beleid menyebutkan, sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas :