Berita Viral

Resmi Berubah Syarat dan Cara Urus Kartu Keluarga Terbaru Per 1 Maret 2025, Tak Perlu ke Dukcapil

Resmi berubah syarat dan cara mengurus Kartu Keluarga terbaru per 1 Maret 2025 kini tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
KARTU KELUARGA - Ilustrasi bentuk fisik Kartu Keluarga. Resmi berubah syarat dan cara mengurus Kartu Keluarga terbaru per 1 Maret 2025 kini tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat dan cara mengurus Kartu Keluarga terbaru per 1 Maret 2025 kini tak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil.

Khusus dalam beleid terbaru, ada beberapa berkas yang wajib dilampirkan pemohon mulai dari buat baru hingga urusan merubah data atau lainnnya.

Masyarakat bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) elektronik yang bisa disimpan dan dibuka sewaktu-waktu di handphone (HP).

KK elektronik adalah dokumen yang dilengkapi QR code sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.

Cara membuat KK elektronik adalah mengunduh dan mengaktivasi akun Identitas Kependudukan Digital (IKD), aplikasi milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

LENGKAP Cara Lihat KTP dan KK Online di HP Pakai Aplikasi IKD

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membawa KK fisik saat mengurus bantuan sosial (bansos), perbankan, BPJS Kesehatan, maupun pendaftaran sekolah.

KK elektronik juga dapat dicetak atau diunduh secara online jika dokumen yang asli hilang atau mengalami kerusakan.

Berikut syarat dan cara membuat KK elektronik.

Syarat buat KK elektronik

Syarat utama membuat KK elektronik adalah sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Jika dua hal tersebut sudah dilakukan, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil sehingga KK elektronik langsung digunakan lewat ponsel.

Khusus masyarakat yang belum membuat dan mengaktivasi akun IKD, mereka wajib mengurus pembuatan KK elektronik ke kantor Dukcapil.

Sebabnya, pembuatan dan aktivasi IKD harus menggunakan metode face recognition (pengenalan wajah).

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan, metode face recognition sudah digunakan oleh lebih dari 100 lembaga pengguna pemanfaatan data kependudukan dalam verifikasi calon pengguna, seperti pada sistem mobile banking dan dompet digital.

Data pengenalan wajah, Dukcapil menjadi single of truth terhadap sistem verifikasi penduduk.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved