Ramadan Kareem

Kapolresta Pontianak Imbau Pengusaha THM Ikuti Aturan Pemkot Selama Ramadan

Berdasarkan aturan yang ada memang THM tidak wajib tutup, namun demikian ia menghimbau agar semua pihak bersama - sama menjaga keamanan dan ketertiban

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
BERI PENJELASAN - Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi. Ia mengimbau kepada pengusaha tempat hiburan malam agar mentaati aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Pontianak dimomen bulan Ramadhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengimbau kepada pengusaha tempat hiburan malam agar mentaati aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Pontianak dimomen bulan Ramadhan.

Pada setiap bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan edaran agar THM membatasi waktu operasionalnya.

"Ada aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot nanti, biasanya baru boleh buka setelah Sholat teraweh dan tutup sebelum sahur,'' ujarnya.

Satpol PP Pontianak Akan Awasi Tempat Hiburan Selama Ramadan

Berdasarkan aturan yang ada memang THM tidak wajib tutup, namun demikian ia menghimbau agar semua pihak bersama - sama menjaga keamanan dan ketertiban sesuai aturan.

"Dalam peraturan pemerintah Kota tidak wajib tutup, tetap boleh buka tetapi dibatasi waktunya, karena ada masyarakat yang bekerja disitu juga,'' tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved