Ragam Contoh

Pengertian Surat Kuasa, Jenis, dan Pentingnya Memahami Aturan Hukum dalam Menggunakannya

Meskipun surat kuasa memiliki peran yang cukup signifikan, masih banyak orang yang belum memahami cara menyusunnya dengan benar.

Tribunpontianak.co.id
SURAT KUASA- Umumnya, surat kuasa digunakan dalam situasi yang melibatkan penugasan atau pelaksanaan kegiatan penting, sehingga keberadaannya menjadi sangat diperlukan. Di Indonesia, surat kuasa termasuk dalam ranah hukum perdata. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Surat kuasa merupakan dokumen yang berisi pernyataan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu tugas atau kepentingan tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam surat tersebut.

Umumnya, surat kuasa digunakan dalam situasi yang melibatkan penugasan atau pelaksanaan kegiatan penting, sehingga keberadaannya menjadi sangat diperlukan. Di Indonesia, surat kuasa termasuk dalam ranah hukum perdata.

Berdasarkan informasi dari Hukumonline.com, sesuai dengan Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pemberian kuasa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti surat resmi, akta umum, surat di bawah tangan, atau bahkan secara lisan.

Meskipun surat kuasa memiliki peran yang cukup signifikan, masih banyak orang yang belum memahami cara menyusunnya dengan benar.

Padahal, di era digital saat ini, mencari contoh surat kuasa bukanlah hal yang sulit berkat kemajuan teknologi dan akses internet yang luas.

Peran Penting MC dalam Acara Seremonial dan Contoh Teks Pembawa Acara untuk MC dan Panitia

Namun, perlu diingat bahwa surat kuasa tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga memiliki fungsi serta aturan hukum yang harus dipatuhi.

Mengingat kekuatan hukumnya yang cukup besar, penting bagi setiap individu untuk memahami aspek legalitas dan ketentuan yang berlaku dalam pembuatan surat kuasa agar tidak terjadi kesalahan atau penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal surat kuasa khusus, terdapat hak retensi dan hak substitusi.

Hak retensi terdapat dalam Pasal 1812 KUHPer.

“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”

Biasanya, penulisan hak retensi dalam surat kuasa khusus mencantumkan kalimat "Kuasa ini diberikan dengan hak retensi".

Sedangkan hak substitusi terdapat dalam Pasal 1803 KUHPer. “Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:

1. Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.

2. Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.”

Berikut Ini contoh surat kuasa yang bisa kamu gunakan untuk keperluan penting dalam mengurus surat-menyurat:

Contoh Surat Kuasa Khusus Pertama

Bersumber dari buku Modul Ajar PLKH Litigasi dan Non Litigasi oleh Siti Munawaroh, S.H., M.H, berikut contoh surat kuasa khusus.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Alamat:

Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved