Polisi Tegaskan Tak Ada Pelaku Lain pada Kasus Pembunuhan Jamaludin di Bunut Hulu Kapuas Hulu

Kabar tentang pelaku pembunuhan di kapuas hulu yang sebenarnya menyeruak di tengah masyarakat lewat media sosial. Kasat Reskrim menepis hal itu

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
BERI KETERANGAN - Rendi, saudara tersangka HR saat melaporkan pengeroyokan terhadap tersangka hingga meninggal dunia ke Polres Kapuas Hulu, Rabu 19 Februari 2025. Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu memastikan hanya HR yang menjadi pelaku di kasus pembunuhan Jamaludin ini. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar bahwa HR bukanlah pelaku sebenarnya. 

Warga Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, RT dan suaminya, ABG, mendengar suara mencurigakan dari arah gedung serbaguna.

Mereka melihat seseorang yang belakangan diidentifikasi sebagai HR (27), mengenakan jaket hitam dan memegang parang berlumuran darah. 

Saksi juga melihat pelaku membersihkan darah di jalan semen dengan kain keset sebelum membuangnya di kolong rumah.

Setelah menyaksikan kejadian itu, ABG memeriksa gedung serba guna dan menemukan mayat Jamaludin, warga setempat dalam kondisi mengenaskan. 

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, HR ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaku diduga menghabisi Jamaludin menggunakan parang hasil curian dari rumah seorang warga bernama ALG.

Sehari setelah pembunuhan, tersangka ditemukan.

Sebelum diamankan polisi, massa melakukan pengeroyokan terhadap HR.

Video pengeroyokan itu tersebar luas.

Akibat pengeroyokan itu, HR kritis dan dilarikan ke rumah sakit dr Achmad Diponegoro Putussibau.

Pada Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 15.12 WIB, HR dinyatakan meninggal dunia.

Polres Hentikan Kasus

Polres Kapuas Hulu menghentikan proses hukum kasus pembunuhan Jamaludin setelah tersangka HR meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, dalam perkembangan terbaru, HR ditemukan telah meninggal dunia, sehingga pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Rinto mengatakan, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

"Namun, dengan meninggalnya tersangka, proses hukum resmi dihentikan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved