Polisi Tegaskan Tak Ada Pelaku Lain pada Kasus Pembunuhan Jamaludin di Bunut Hulu Kapuas Hulu
Kabar tentang pelaku pembunuhan di kapuas hulu yang sebenarnya menyeruak di tengah masyarakat lewat media sosial. Kasat Reskrim menepis hal itu
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Iptu Rinto Sihombing memastikan, tak ada pelaku lain dalam kasus pembunuhan seorang warga di Dusun Kedaung Raya Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Jamaludin.
Menurut Rinto, pelaku adalah HR seorang diri.
"Hasil penyelidikan di lapangan tidak ada pelaku lainnya. Hanya satu orang yaitu HR, dan kasus pembunuhan tersebut sudah kami hentikan proses hukumnya, karena tersangka sudah meninggal dunia," ujarnya, Kamis 20 Februari 2025.
Baca juga: Keluarga Tersangka Laporan ke Polres Kapuas Hulu, Kasat Reskrim Minta Pelaku untuk Menyerahkan Diri
Jenazah tersangka HR yang meninggal dunia juga sudah diserahkan ke pihak keluarganya di Kabupaten Sintang, pada Rabu 19 Februari 2025.
Rinto menjelaskan, tersangka HR ditemukan warga dan aparat kepolisian di wilayah hutan hilir tidak jauh dari perkampungan di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, pada Senin 17 Februari 2025.
Pada saat tersangka telah diamankan oleh petugas dan masyarakat, terjadilah pengeroyokan secara massal, dari lokasi penemuan hingga sampai ke perkampungan Desa Beringin tersebut.
"Masyarakat terlalu banyak melakukan pengeroyokan sehingga anggota kita tidak bisa mencegahnya, dan anggota terus berupaya melakukan pencegahan namun kondisi di lapangan tidak bisa terkontrol lagi," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan di Kapuas Hulu Menyerahkan Diri, Wajah Terlihat Jelas di Video
Setelah tersangka dihakimi massa, polisi langsung membawanya ke rumah sakit Putussibau untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun kondisi luka tersangka sangat serius, sehingga nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit Putussibau, pada Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.12 WIB sore.
Rinto mengatakan, pihaknya mengimbau agar pelaku pengeroyokan segera menyerahkan diri.
"Terkait pelaku pengeroyokan terhadap tersangka hingga meninggal dunia, sudah kami himbau agar segera menyerahkan diri ke kepolisian, dan hingga sekarang belum ada menyerahkan diri," ucapnya.
Sementara itu, Randi, abang dari HR menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke polisi.
Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta maaf kepada keluarga Jamaludin yang menjadi korban HR.
"Kami juga memohon maaf kepada keluarga Jamaludin warga Desa Beringin yang merupakan korban dari perbuatan adik kami," ungkapnya.
Kasus ini bermula pada Senin 17 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
Warga Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, RT dan suaminya, ABG, mendengar suara mencurigakan dari arah gedung serbaguna.
Mereka melihat seseorang yang belakangan diidentifikasi sebagai HR (27), mengenakan jaket hitam dan memegang parang berlumuran darah.
Saksi juga melihat pelaku membersihkan darah di jalan semen dengan kain keset sebelum membuangnya di kolong rumah.
Setelah menyaksikan kejadian itu, ABG memeriksa gedung serba guna dan menemukan mayat Jamaludin, warga setempat dalam kondisi mengenaskan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HR ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diduga menghabisi Jamaludin menggunakan parang hasil curian dari rumah seorang warga bernama ALG.
Sehari setelah pembunuhan, tersangka ditemukan.
Sebelum diamankan polisi, massa melakukan pengeroyokan terhadap HR.
Video pengeroyokan itu tersebar luas.
Akibat pengeroyokan itu, HR kritis dan dilarikan ke rumah sakit dr Achmad Diponegoro Putussibau.
Pada Selasa 18 Februari 2025 sekitar pukul 15.12 WIB, HR dinyatakan meninggal dunia.
Polres Hentikan Kasus
Polres Kapuas Hulu menghentikan proses hukum kasus pembunuhan Jamaludin setelah tersangka HR meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, dalam perkembangan terbaru, HR ditemukan telah meninggal dunia, sehingga pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Rinto mengatakan, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Namun, dengan meninggalnya tersangka, proses hukum resmi dihentikan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Hujan Ringan di 10 Kabupaten/Kota, Sintang-Sambas Cerah |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lengkap Pengakuan Motivator Pelaku Utama |
![]() |
---|
Fakta Baru Kerajaan Jongkong di Kapuas Hulu Terungkap Lewat Bukti Sejarah hingga Dihapus Belanda |
![]() |
---|
SOSOK Dwi Hartono, Motivator dan Pengusaha Bimbel yang Jadi Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.