DAFTAR Nikah Online Lewat Aplikasi, Cek Cara Daftar dan Tahapannya

Kementrian Agama Republik Indonesia menghadirkan Aplikasi PUSAKA yang dapat memberikan pelayanan digitalisasi kepada masyarakat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
DAFTAR NIKAH - Ilustrasi menikah. Daftar nikah saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Manfaatkan kemudahan tersebut dalam menerima layanan dari pemerintah untuk daftarkan pernikahan. 

- Setelah itu isikan data calon suami beserta orang tuanya.

- Calon istri beserta orangtuanya pula.

- Wali nikah dan checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.

Melalui PUSAKA sebagai platform digitalisasi diharapkan menjadi wujud nyata transformasi layanan umat yang dilakukan oleh Kemenag.

Serta mampu memberikan manfaatan dan kemudahan bagi masyarakat.

Kemenag juga akan mengembangkan aplikasi Super Apps Pusaka agar lebih banyak lagi yang dapat diintegrasikan dalam pelayanan.

Seperti untuk layanan pendidikan dan keagamaan dan yang paling penting bagaimana menyambungkan UKPBJ dengan Super Apps Pusaka.

Supaya pengawasan yang diberikan tidak hanya dari BPK saja melainkan juga dari publik agar pencapaiannya valid dan menyeluruh.

Aplikasi PUSAKA ini diluncurkan sejak 2022 lalu guna memudahkan layanan kepada masyarakat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved