DAFTAR Nikah Online Lewat Aplikasi, Cek Cara Daftar dan Tahapannya
Kementrian Agama Republik Indonesia menghadirkan Aplikasi PUSAKA yang dapat memberikan pelayanan digitalisasi kepada masyarakat.
- Setelah itu isikan data calon suami beserta orang tuanya.
- Calon istri beserta orangtuanya pula.
- Wali nikah dan checklist dokumen yang nanti akan disiapkan ke KUA.
Melalui PUSAKA sebagai platform digitalisasi diharapkan menjadi wujud nyata transformasi layanan umat yang dilakukan oleh Kemenag.
Serta mampu memberikan manfaatan dan kemudahan bagi masyarakat.
Kemenag juga akan mengembangkan aplikasi Super Apps Pusaka agar lebih banyak lagi yang dapat diintegrasikan dalam pelayanan.
Seperti untuk layanan pendidikan dan keagamaan dan yang paling penting bagaimana menyambungkan UKPBJ dengan Super Apps Pusaka.
Supaya pengawasan yang diberikan tidak hanya dari BPK saja melainkan juga dari publik agar pencapaiannya valid dan menyeluruh.
Aplikasi PUSAKA ini diluncurkan sejak 2022 lalu guna memudahkan layanan kepada masyarakat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Hal yang Harus dan Tidak Boleh Dilakukan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Lagu Anak Daro Asal Sumatera Barat, Makna, Lirik, dan Kaitannya dengan Adat Pernikahan Minangkabau |
![]() |
---|
Alasan Eva Celia dan Demas Narawangsa Cabut Permohonan Pendaftaran Pernikahan |
![]() |
---|
Tarif Resmi Royalti Lagu Terbaru Lengkap Aturan Putar Musik di Acara Pernikahan, Hotel hingga Cafe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.