DAFTAR Nikah Online Lewat Aplikasi, Cek Cara Daftar dan Tahapannya

Kementrian Agama Republik Indonesia menghadirkan Aplikasi PUSAKA yang dapat memberikan pelayanan digitalisasi kepada masyarakat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
DAFTAR NIKAH - Ilustrasi menikah. Daftar nikah saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Manfaatkan kemudahan tersebut dalam menerima layanan dari pemerintah untuk daftarkan pernikahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seiring dengan perkembangan teknologi layanan pemerintah juga banyak yang berbasis digital.

Seperti pendaftaran untuk nikah bisa dilakukan melalui online di Aplikasi PUSAKA.

Kementrian Agama Republik Indonesia menghadirkan Aplikasi PUSAKA yang dapat memberikan pelayanan digitalisasi kepada masyarakat.

Aplikasi ini akan memudahkan layanan kepada masyarakat.

Tidak hanya untuk daftar nikah saja, melainkan jgua untuk daftar haji juga bisa dilakukan secara online.

Baca juga: HASILKAN Saldo dari NeoBank dengan Memanfaatkan Fitur Layanan dan Kode Referral Undang Teman

Fitur Layanan Aplikasi PUSAKA

- Pendaftaran haji online

- Pendaftaran nikah online

- Pendaftaran pengajuan perpanjangan ijin operasional bagi biro/lembaga

- Perdaftaran sertifikat halal.

- Dan lain sebagainya.

Cara Daftar Nikah di Aplikasi PUSAKA

- Download aplikasi PUSAKA di playstore/appstore

- Kemudian buka menu pendaftaran nikah pada halaman layanan publik

- Setelah muncul halaman login, klik daftar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved