DAFTAR Nikah Online Lewat Aplikasi, Cek Cara Daftar dan Tahapannya
Kementrian Agama Republik Indonesia menghadirkan Aplikasi PUSAKA yang dapat memberikan pelayanan digitalisasi kepada masyarakat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seiring dengan perkembangan teknologi layanan pemerintah juga banyak yang berbasis digital.
Seperti pendaftaran untuk nikah bisa dilakukan melalui online di Aplikasi PUSAKA.
Kementrian Agama Republik Indonesia menghadirkan Aplikasi PUSAKA yang dapat memberikan pelayanan digitalisasi kepada masyarakat.
Aplikasi ini akan memudahkan layanan kepada masyarakat.
Tidak hanya untuk daftar nikah saja, melainkan jgua untuk daftar haji juga bisa dilakukan secara online.
Baca juga: HASILKAN Saldo dari NeoBank dengan Memanfaatkan Fitur Layanan dan Kode Referral Undang Teman
Fitur Layanan Aplikasi PUSAKA
- Pendaftaran haji online
- Pendaftaran nikah online
- Pendaftaran pengajuan perpanjangan ijin operasional bagi biro/lembaga
- Perdaftaran sertifikat halal.
- Dan lain sebagainya.
Cara Daftar Nikah di Aplikasi PUSAKA
- Download aplikasi PUSAKA di playstore/appstore
- Kemudian buka menu pendaftaran nikah pada halaman layanan publik
- Setelah muncul halaman login, klik daftar
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Hal yang Harus dan Tidak Boleh Dilakukan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Lagu Anak Daro Asal Sumatera Barat, Makna, Lirik, dan Kaitannya dengan Adat Pernikahan Minangkabau |
![]() |
---|
Alasan Eva Celia dan Demas Narawangsa Cabut Permohonan Pendaftaran Pernikahan |
![]() |
---|
Tarif Resmi Royalti Lagu Terbaru Lengkap Aturan Putar Musik di Acara Pernikahan, Hotel hingga Cafe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.