Alasan Polisi Tak Bisa Cegah Massa Lakukan Pengeroyokan ke Tersangka Pembunuhan di Kapuas Hulu

Kenapa Polisi tidak mencegah terjadikan pengeroyokan terhadap tersangka pembunuhan HR? Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Menjawabnya

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
MENINGGAL DUNIA - Seorang polisi menjaga HR, tersangka pembunuhan di Kecamatan Bunut Hulu yang dirawat di RSUD dr Achmad Diponegoro Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin 17 Februari 2025. HR meninggal dunia setelah dikeroyok massa di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Polisi menjelaskan, banyaknya massa yang mengeroyok tersangka membuat pihaknya tak bisa melakukan pencegahan. 

Saat itu, warga Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Rt dan suaminya, Abg, mendengar suara mencurigakan dari arah gedung serbaguna.

Mereka melihat seseorang, yang belakangan diketahui sebagai HR (27), memegang parang yang berlumuran darah. 

Keduanya juga melihat pelaku membersihkan darah di jalan semen dengan kain keset sebelum membuangnya di kolong rumah.

Setelah menyaksikan kejadian itu, ABG memeriksa gedung serba guna dan menemukan mayat Jamaludin, warga setempat dalam kondisi mengenaskan. 

Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, HR ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaku diduga menghabisi Jamaludin menggunakan parang hasil curian dari rumah seorang warga bernama ALG.

Tak lama setelah pembunuhan terjadi, tersangka ditemukan, hingga amukan massa terjadi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved