Alasan Polisi Tak Bisa Cegah Massa Lakukan Pengeroyokan ke Tersangka Pembunuhan di Kapuas Hulu
Kenapa Polisi tidak mencegah terjadikan pengeroyokan terhadap tersangka pembunuhan HR? Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Menjawabnya
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Iptu Rinto Sihombing menjelaskan mengapa polisi tak bisa mencegah massa melakukan pengeroyokan ke tersangka pembunuhan, HR.
Rinto menceritakan, tersangka HR ditemukan warga dan aparat kepolisian di wilayah hutan hilir, tidak jauh dari perkampungan di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, pada Senin 17 Februari 2025.
Pada saat tersangka telah diamankan oleh petugas dan masyarakat, terjadilah pengeroyokan secara massal, dari lokasi penemuan hingga sampai ke perkampungan Desa Beringin tersebut.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Pelaku Lain pada Kasus Pembunuhan Jamaludin di Bunut Hulu Kapuas Hulu
"Masyarakat terlalu banyak melakukan pengeroyokan sehingga anggota kita tidak bisa mencegahnya, dan anggota terus berupaya melakukan pencegahan namun kondisi di lapangan tidak bisa terkontrol lagi," ungkapnya, Kamis 20 Februari 2025.
Setelah tersangka dihakimi massa, polisi langsung membawanya ke RSUD dr Achmad Diponegoro, yang jaraknya sekitar 121 kilometer dari Desa Beringin.
HR sempat mendapatkan perawatan intensif, hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.12 WIB.
Rinto mengatakan, setelah tersangka HR meninggal dunia, maka proses hukum kasusnya dihentikan.
• Keluarga Tersangka Laporan ke Polres Kapuas Hulu, Kasat Reskrim Minta Pelaku untuk Menyerahkan Diri
Penyidik menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum resmi dihentikan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
Setelah proses hukum kasus pembunuhan Jamaludin dengan tersangka HR dihentikan, kini muncul kasus baru.
Keluarga HR yang diwakili Randi menyampaikan laporan ke Polres Kapuas Hulu.
Mereka meminta agar massa yang mengeroyok HR hingga meninggal dunia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rinto mengatakan, pihaknya mengimbau agar pelaku pengeroyokan segera menyerahkan diri karena wajah mereka terlihat jelas di video yang beredar.
"Terkait pelaku pengeroyokan terhadap tersangka hingga meninggal dunia, sudah kami himbau agar segera menyerahkan diri ke kepolisian, dan hingga sekarang belum ada menyerahkan diri," ucapnya.
• Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan di Kapuas Hulu Menyerahkan Diri, Wajah Terlihat Jelas di Video
Awal mula peristiwa ini, terjadi pada Senin 17 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.
pembunuhan
Bunut Hulu
Kapuas Hulu
Dusun Kedaung Raya
Desa Beringin
polisi
Viral
RSUD dr Achmad Diponegoro
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Demo Panas di DPRD Kalbar hingga Anggota Brimob Polda Kalbar Tewas |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Hujan Ringan di 10 Kabupaten/Kota, Sintang-Sambas Cerah |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.