Breaking News

Alasan Polisi Tak Bisa Cegah Massa Lakukan Pengeroyokan ke Tersangka Pembunuhan di Kapuas Hulu

Kenapa Polisi tidak mencegah terjadikan pengeroyokan terhadap tersangka pembunuhan HR? Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Menjawabnya

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
MENINGGAL DUNIA - Seorang polisi menjaga HR, tersangka pembunuhan di Kecamatan Bunut Hulu yang dirawat di RSUD dr Achmad Diponegoro Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin 17 Februari 2025. HR meninggal dunia setelah dikeroyok massa di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Polisi menjelaskan, banyaknya massa yang mengeroyok tersangka membuat pihaknya tak bisa melakukan pencegahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Iptu Rinto Sihombing menjelaskan mengapa polisi tak bisa mencegah massa melakukan pengeroyokan ke tersangka pembunuhan, HR.

Rinto menceritakan, tersangka HR ditemukan warga dan aparat kepolisian di wilayah hutan hilir, tidak jauh dari perkampungan di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, pada Senin 17 Februari 2025.

Pada saat tersangka telah diamankan oleh petugas dan masyarakat, terjadilah pengeroyokan secara massal, dari lokasi penemuan hingga sampai ke perkampungan Desa Beringin tersebut.

Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Ada Pelaku Lain pada Kasus Pembunuhan Jamaludin di Bunut Hulu Kapuas Hulu

"Masyarakat terlalu banyak melakukan pengeroyokan sehingga anggota kita tidak bisa mencegahnya, dan anggota terus berupaya melakukan pencegahan namun kondisi di lapangan tidak bisa terkontrol lagi," ungkapnya, Kamis 20 Februari 2025.

Setelah tersangka dihakimi massa, polisi langsung membawanya ke RSUD dr Achmad Diponegoro, yang jaraknya sekitar 121 kilometer dari Desa Beringin.

HR sempat mendapatkan perawatan intensif, hingga akhirnya meninggal dunia pada Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.12 WIB.

Rinto mengatakan, setelah tersangka HR meninggal dunia, maka proses hukum kasusnya dihentikan.

Keluarga Tersangka Laporan ke Polres Kapuas Hulu, Kasat Reskrim Minta Pelaku untuk Menyerahkan Diri

Penyidik menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

"Dengan meninggalnya tersangka, proses hukum resmi dihentikan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.

Setelah proses hukum kasus pembunuhan Jamaludin dengan tersangka HR dihentikan, kini muncul kasus baru.

Keluarga HR yang diwakili Randi menyampaikan laporan ke Polres Kapuas Hulu.

Mereka meminta agar massa yang mengeroyok HR hingga meninggal dunia diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rinto mengatakan, pihaknya mengimbau agar pelaku pengeroyokan segera menyerahkan diri karena wajah mereka terlihat jelas di video yang beredar.

"Terkait pelaku pengeroyokan terhadap tersangka hingga meninggal dunia, sudah kami himbau agar segera menyerahkan diri ke kepolisian, dan hingga sekarang belum ada menyerahkan diri," ucapnya.

Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan di Kapuas Hulu Menyerahkan Diri, Wajah Terlihat Jelas di Video

Awal mula peristiwa ini, terjadi  pada Senin 17 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved