2 Kg Sabu yang Diamankan Polres Kubu Raya di Bandara Supadio Dimusnahkan

Dari pemeriksaan petugas mendapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sendal yang mereka kenakan

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ferryanto
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Proses pemusnahan narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba di Bandara Supadio, Jumat 21 Februari 2025. Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah dilakukan penetapan dari kejaksan. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- 2 kg narkotika jenis sabu hasil pengagalan tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya di Bandara Supadio pada 1 Februari 2025 dimusnahkan.
Bertempat di aula Polres Kubu Raya, 2 kg sabu yang diamankan dari 4 wanita dengan modus dimasukkan dalam sendal dimusnahkan dengan cara dilarutkan cairan pembersih lantai, Jumat 21 februari 2025.
Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman menyampaikan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah dilakukan penetapan dari kejaksan.
Kompol Hilman menjelaskan, 2 Kg sabu ini sebelumnya diamankan tim pada 1 februari 2025 di Bandara Supadio dari 4 wanita yakni EN, EM, SU, dan NW.
EN dan EM diamankan tim saat masih di terminal keberangkatan, sementara SU dan NW diamankan tim ketika sudah berada di dalam pesawat.
"Dari pemeriksaan petugas mendapati narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sendal yang mereka kenakan,'' ungkapnnya.
Dari penyelidikan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke daerah Surabaya, Jawa Timur, ketika mereka telah tiba, maka akan ada orang lain yang mengambil barang tersebut.
Dalam kasus ini, ia menegaskan Kepolisian masih melakukan pengembangan dan masih memburu pihak - pihak yang memesan dan menyuplai narkotika jenis sabu kepada para tersangka.
 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved