Polres Kayong Utara Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 2 Tersangka
diimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama mencegah peredaran narkoba di daerah hukum Polres Kayong Utara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Tim Owl Satresnarkoba Polres Kayong Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika di daerah hukum Polres Kayong Utara dan mengamankan 2 orang tersangka, yaitu AF Als R dan SD Als SU, Rabu 19 Februari 2025.
Kegiatan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di daerah hukum Polres Kayong Utara.
Kasat Resnarkoba Iptu Herlyan S.H memerintahkan Tim Owl untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Sdr. AF Als R dan Sdr. SD Als SU merupakan pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Kayong Utara. Tim Owl kemudian melakukan penyelidikan terhadap modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.
Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, sekira jam 00.05 WIB, Tim Owl Satresnarkoba Polres Kayong Utara mengamankan AF Als R di Jalan Provinsi, Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
• Polres Ketapang Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kecamatan Delta Pawan
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang hendak dijual oleh AF Als R, serta uang sebesar Rp 600.000 yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu pada hari Selasa, 18 Februari 2025.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari Sdr. AF Als R, Tim Owl Satresnarkoba Polres Kayong Utara mengamankan SD Als SU di rumahnya, yang terletak di Jln. Gusti Mesir, Desa Teluk Melano, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Kayong Utara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herlyan, S.H membenarkan bahwa Tim Owl Satresnarkoba Polres Kayong Utara telah mengamankan 2 orang tersangka, yaitu AF Als R dan Sdr. SD Als SU. Iptu Herlyan, S.H menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut telah menjual narkotika jenis sabu pada hari Selasa, 18 Februari 2025, namun masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menjadi pembeli narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Iptu Herlyan, S.H juga menambahkan bahwa sesuai arahan dari Kapolres Kayong Utara, diimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama mencegah peredaran narkoba di daerah hukum Polres Kayong Utara demi menciptakan masyarakat bebas narkoba dan mendukung Indonesia Emas 2025 bebas dari narkoba.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Personel Polres Kayong Utara dan TNI Gelar Patroli Skala Besar di Objek Vital |
![]() |
---|
Polisi Ringkus 12 Anak Bawa Sajam dan Bom Molotov saat Aksi di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Dirlantas Polda Kalbar, Valentinus : Hari ini Kondusif, Tidak ada Tutup jalan |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! 12 Kabupaten Cerah Berawan, Pontianak-Singkawang Hujan |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Menggugat di DPRD Kalbar Berjalan Damai, Kapolda: Tidak Ada yang Kebal Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.