Aplikasi

CEK Cara Daftar DTKS Online dan Offline Bagi Warga Jakarta, Klik Link https://dtks.jakarta.go.id/

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

|
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id/sid
DAFTAR DTKS - Ilustrasi pendaftara DTKS. Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara online bagi warga DKI Jakarta. Pilihan untuk daftar secara offline juga bisa dilakukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek cara pendaftaran DTKS secra online.

Hal ini hanya untuk warga DKI Jakarta dengan KTP Jakarta.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Daftar bisa dilakukan secara online dan offline.

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta

- Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

- Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun.

- Login menggunakan akun yang sudah dibuat dan daftarkan beberapa anggota keluarga lainnya di satu KK.

- Pilih menu Pendaftaran.

- Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

- Klik Kirim.

Baca juga: Cek Bansos 2025, Syarat dan Cara Membuat Akun DTKS untuk Pendaftaran Bansos Januari

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Secara Offline

1. Daftar melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Data akan dimusyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk dimasukkan kedalam DTKS sesuai dengan kondisi warga yang layak.

3. Selanjutkan akan dimuculkan nama peserta melalui berita acara termuat dalam Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir akan digunakan Dinas Sosial untuk di verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

Proses selanjutnya setelah selesai akan berakhir di tangan bupati / wali kota untuk disampaikan kembali pada gubernur dan diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload Surat Pengesahan Bupati/Walikota dan berita acara Musdes/Muskel.

Hal itu sebagaimana pendaftaran di tahun 2023/2024, terus update informasi untuk melakukan pendaftaran bagi masyarakat.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved