Tersangka Sudah Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Proses Hukum Pembunuhan di Bunut Hulu Kapuas Hulu
dengan meninggalnya tersangka, proses hukum resmi dihentikan sesuai prosedur yang berlaku,
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
LOKASI PENEMUAN MAYAT - Lokasi penemuan mayat Jamaluddin korban diduga pembunuhan yang dilakukan oleh HR berusia 27 tahun, di Gedung Serbaguna, Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 19 Februari 2025. Dimana kasus pembunuhan tersebut harus dihentikan proses hukum dikarenakan tersangka telah meninggal dunia, setelah dikeroyok oleh masyarakat setempat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah menghentikan proses hukum kasus pembunuhan seorang pria bernama Jamaluddin berusia 67 tahun di Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menyampaikan, alasan harus dihentikan proses hukum kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka atau pelaku beranisial HR berusia 27 tahun sudah meninggal dunia.
"Dalam perkembangan terbaru, HR ditemukan telah meninggal dunia, sehingga kami akan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat tersangka telah meninggal dunia," ujarnya, Rabu 19 Februari 2025.
Dijelaskan Kasat Reskrim, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Namun, dengan meninggalnya tersangka, proses hukum resmi dihentikan sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
• Polres Kapuas Hulu akan Gelar Perkara Dugaan Pembunuhan & Pengeroyokan di Desa Beringin Bunut Hulu
Sebelumnya, Polres Kapuas Hulu mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kedaung Raya, Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/II/2025/SPKT/POLRES KAPUAS HULU/Polda Kalbar yang diterbitkan pada 17 Februari 2025, korban bernama Jamaluddin berusia 67 tahun, ditemukan tewas di Gedung Serbaguna desa setempat.
Kronologi kejadian berawal pada Senin 17 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi RT dan suaminya, ABG, mendengar suara mencurigakan dari arah gedung serbaguna.
Mereka melihat seseorang yang belakangan diidentifikasi sebagai HR (27), mengenakan jaket hitam dan memegang parang berlumuran darah.
Saksi juga melihat pelaku membersihkan darah di jalan semen dengan kain keset sebelum membuangnya di kolong rumah.
Setelah menyaksikan kejadian tersebut, ABG memeriksa gedung serba guna dan menemukan mayat JM dalam kondisi mengenaskan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HR ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga menggunakan parang hasil curian dari rumah seorang warga bernama ALG.
Polres Kapuas Hulu juga telah mengamankan barang bukti antara lain 1 jaket hitam bertuliskan "Juilliard Music Academy", 1 sweater merah, 2 celana pendek, 1 unit ponsel Oppo warna biru muda, 1 buah KTP atas nama HR, 1 keset kaki berwarna biru, dan 1 unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri oleh tersangka.
Kasus ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, namun Kapolres Kapuas Hulu memastikan bahwa situasi telah terkendali.
Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
Modus jadi Korban Begal, Seorang Pria di Ketapang Diduga Gelapkan Uang Perusahaan |
![]() |
---|
Polres Kubu Raya Ingatkan Masyarakat Waspadai Hujan Deras Disertai Angin Kencang |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin Imbau Warga Sekadau Waspada Penipuan Lewat File APK |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Secara Transparan |
![]() |
---|
Lima Tersangka Dugaan Korupsi PLTMH, Termasuk Kades Nanga Raun dan Honorer DPMD Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.