Berita Viral
RESMI Kelompok Buruh Dilarang Terima Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan Saat di PHK atau Berhenti Bekerja
Resmi berlaku inilah kelompok buruh yang dilarang terima gaji 60 persen selama 6 bulan saat berhenti bekerja selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku inilah kelompok buruh yang dilarang terima gaji 60 persen selama 6 bulan saat berhenti bekerja selengkapnya cek disini.
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021.
Berisi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Jumat 7 Februari 2025.
Salah satu hal pokok yang diatur dalam aturan baru itu adalah manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Mengacu PP Nomor 6/2025, pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat uang tunai sebanyak 60 persen gaji selama 6 bulan.
• LENGKAP Isi PP Nomor 6 Tahun 2025 Aturan Baru Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji JKP Selama 6 Bulan
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025.
Namun, tidak semua karyawan bisa mendapat manfaat tersebut.
Lantas, siapa saja kelompok pekerja yang tidak mendapat manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Kelompok pekerja yang tak dapat JKP
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada peserta yang menjadi korban PHK.
Selain itu, peserta juga belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar sebagai peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 6/2025.
Mengacu aturan tersebut, manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak akan diberikan kepada lima orang berikut ini:
- Pekerja yang mengundurkan diri
- Pekerja yang mengalami cacat total tetap
- Pekerja yang pensiun
CEK Proses Pemecatan Anggota DPR RI yang Diberhentikan Parpol hingga PAW Sesuai Aturan UU Terbaru |
![]() |
---|
Selisih Tarif Listrik Terbaru Mulai Besok 1 September 2025 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
CEK Posisi Terkini Ahmad Saroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Nonaktif dari DPR RI |
![]() |
---|
Selisih Harga Gas Elpiji Terbaru Besok 1 September 2025 Semua Ukuran Tabung di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
VIRAL Menkeu Sri Mulyani Dikabarkan Mundur usai Bertemu Presiden Prabowo, Begini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.