Berita Viral

RESMI Kelompok Buruh Dilarang Terima Gaji 60 Persen Selama 6 Bulan Saat di PHK atau Berhenti Bekerja

Resmi berlaku inilah kelompok buruh yang dilarang terima gaji 60 persen selama 6 bulan saat berhenti bekerja selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
HITUNG UANG - Ilustrasi uang yang dipakai untuk membayar gaji. Mengacu PP Nomor 6/2025, pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat uang tunai sebanyak 60 persen gaji selama 6 bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku inilah kelompok buruh yang dilarang terima gaji 60 persen selama 6 bulan saat berhenti bekerja selengkapnya cek disini.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 37 Tahun 2021.

Berisi tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada Jumat 7 Februari 2025.

Salah satu hal pokok yang diatur dalam aturan baru itu adalah manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu PP Nomor 6/2025, pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat uang tunai sebanyak 60 persen gaji selama 6 bulan.

LENGKAP Isi PP Nomor 6 Tahun 2025 Aturan Baru Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji JKP Selama 6 Bulan

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025.

Namun, tidak semua karyawan bisa mendapat manfaat tersebut.

Lantas, siapa saja kelompok pekerja yang tidak mendapat manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Kelompok pekerja yang tak dapat JKP

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan kepada peserta yang menjadi korban PHK.

Selain itu, peserta juga belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar sebagai peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 6/2025.

Mengacu aturan tersebut, manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak akan diberikan kepada lima orang berikut ini:

- Pekerja yang mengundurkan diri

- Pekerja yang mengalami cacat total tetap

- Pekerja yang pensiun

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved