Banding Jaksa Dikabulkan, Terdakwa Kasus Narkoba dan TPPU Divonis 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Pontianak pun menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
BERI KETERANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, mengatakan Pengadilan Tinggi Pontianak telah mengabulkan banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Witman alias Ewit, Rabu 19 Februari 2025. Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan dan memberikan putusan kepada terdakwa Witman selama 7 tahun penjara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang terhadap Terdakwa kasus pengedaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Kalbar, Witman alias Ewit, telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani menuturkan putusan dari Pengadilan Tinggi dikeluarkan pada tanggal 14 Januari 2025, namun diterima oleh Kejaksaan Negeri Singkawang pada tanggal 4 Februari 2025.
Berdasarkan pengajuan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan dan memberikan putusan kepada terdakwa Witman selama 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Pengadilan Tinggi Pontianak pun menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 6 Januari 2025 mengadili terdakwa Witman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif ke-2 primer Penuntut Umum dan dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara," kata Nur Handayani, Rabu 19 Februari 2025.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 8 tahun. Selain itu, terdakwa pun dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
"Ada denda-denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," jelas Nur Handayani.
Saat ini, Kejari Singkawang masih menunggu proses kasasi yang diajukan oleh terdakwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Kemudian terhadap putusan banding tersebut terdakwa mengajukan kasasi dan ekarang kami tinggal menunggu putusan kasasi," ujarnya.
Nur Handayani menegaskan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang.
"Kami bersyukur artinya tuntutan kami diterima, jadi dari putusan tersebut merupakan wujud daripada tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang," tutupnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
KRONOLOGI Lengkap Pasutri Bobol Rumah Dinas Kajari Singkawang, Barang Curian Langsung Dijual COD |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Mohon ke Hakim Penangguhan Penahanan Setelah 5 Bulan Ditahan |
![]() |
---|
IDENTITAS Suami-Istri Warga Sanggau Ledo Bengkayang Nekat Bobol Rumah Dinas Kajari Singkawang |
![]() |
---|
Hard Gumay Ramalkan Hasil Kasus Nikita Mirzani, Sebut Nasib Reza Gladys |
![]() |
---|
Krisjiana Baharudin Dukung Nikita Mirzani Putar Rekaman Dugaan Suap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.