Sekda Pontianak Amirullah Sebut Pengelolaan Zakat Harus Optimal Sesuai Syariat Islam
"Saya mengapresiasi kinerja Baznas Kota Pontianak dalam membantu Pemerintah Kota Pontianak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan sosial di wilayah
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) VIII Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Surau se-Kota Pontianak yang diselenggarakan di Ruang Teater Konferensi Untan, Sabtu 15 Februari 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang optimal dan sesuai dengan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat berasaskan syariah Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas," ujarnya saat membuka Rakorda VIII (UPZ) Masjid dan Surau se-Kota Pontianak.
Menurutnya, Baznas Kota Pontianak telah menunjukkan kinerja yang baik dalam mengelola dan mendistribusikan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baznas telah membantu warga yang membutuhkan, termasuk masyarakat yang sakit, memerlukan bantuan perumahan layak huni, hingga korban kebakaran.
"Saya mengapresiasi kinerja Baznas Kota Pontianak dalam membantu Pemerintah Kota Pontianak untuk bersama-sama mengatasi permasalahan sosial di wilayah Kota Pontianak," kata Amirullah.
• Pamitan dengan Awak Media, Edi Suryanto: Pemberitaan Media Bentuk Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Ia menambahkan bahwa UPZ yang dibentuk Baznas memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat.
"UPZ merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Baznas. Saya sendiri terlibat dalam UPZ di kampung saya sejak tahun 2005," ungkapnya.
Amirullah berharap melalui koordinasi yang baik antara Pemkot Pontianak dan Baznas, pengelolaan zakat dapat terus ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak, baik untuk saat ini maupun masa yang akan datang.
"Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta harmonisasi pengelolaan zakat di Kota Pontianak, serta menjadi momentum untuk mengevaluasi kekurangan pada tahun-tahun sebelumnya agar bisa diperbaiki dan ditingkatkan,” jelasnya.
Ketua Baznas Kota Pontianak Sulaiman menerangkan, Baznas Kota Pontianak mencatat sebanyak 289 UPZ telah terbentuk dan beroperasi di Kota Pontianak.
"Alhamdulillah, dari total 289 UPZ tersebut, 192 UPZ berada di masjid-masjid," terangnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 360 masjid di Kota Pontianak. Sulaiman merinci, selain UPZ masjid, terdapat 30 UPZ yang beroperasi di surau dan 34 UPZ di instansi pemerintah.
"Kami terus mendorong masjid-masjid untuk membentuk UPZ agar pengelolaan zakat semakin berkualitas dan sesuai dengan syariah serta ketentuan negara," ucapnya.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Pontianak Juliansyah mengungkapkan optimisme terhadap pelaksanaan program kerja tahun 2025, terutama terkait upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.