Berita Viral

Syarat dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Lengkap Bagi Pekerja Aktif atau Resign

Simak syarat dan tata cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2025 lengkap bagi pekerja yang masih atau sudah berhenti.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
JAMINAN HARI TUA - Ilustrasi klaim saldo JHT bagi pekerja aktif maupun yang sudah resign. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak syarat dan tata cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan terbaru 2025 lengkap bagi pekerja yang masih atau sudah berhenti.

Saldo JHT atau jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta saat masih bekerja tanpa harus resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

JHT adalah program yang menjamin peserta BPJS Kesehatan menerima uang tunai saat masa pensiun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Namun, Anda masih bisa mencairkan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan persyaratan tertentu.

Adapun ketentuannya adalah, pencairan bisa dilakukan sebanyak 10 persen dari jumlah saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Syarat & Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025 di Aturan Batas Usia Jaminan Pensiun

Pencairan juga bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo, namun hanya diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja:

1. Syarat klaim saldo JHT 10 persen

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Buku tabungan
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

2. Syarat klaim saldo JHT 30 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim 30 persen saldo JHT untuk uang muka perumahan.

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau AJB (akta jual beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta).

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi - - Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman - Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

- KTP pasangan atau kartu keluarga; dan
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah cara mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi portal layanan di Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan, dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”.
- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

KEPASTIAN Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Tahun 2026 hingga Kesepakatan Para Menteri

Anda juga dapat mengajukan pencairan secara offline dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT. Kemudian ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved