Pelantikan Kepala Daerah

DAFTAR 40 Kepala Daerah Terpilih di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Prabowo Pada 20 Februari 2025

Jumlah 505 itu disumbang dari total 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak pada 17 November 2024 lalu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - 40 kepala daerah terpilih tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta. Hal itu lantaran mereka masih melanjutkan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK. 

5. Kota Palopo

6. Kota Banjarbaru

7. Kabupaten Tasikmalaya

8. Kabupaten Siak

9. Kabupaten Serang

10. Kabupaten Puncak Jaya

11. Kabupaten Puncak

12. Kabupaten Pulau Taliabu 

13. Kabupaten Pesawaran

14. Kabupaten Pasaman Barat

15. Kabupaten Pasaman

16. Kabupaten Parigi Moutong

17. Kabupaten Pamekasan

18. Kabupaten Mimika

19. Kabupaten Mandailing Natal

DAFTAR 4 Kepala Daerah Terpilih di Papua Selatan yang Dilantik 20 Februari 2025, Satu Batal Dilantik

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved