Pelantikan Kepala Daerah
DAFTAR 40 Kepala Daerah Terpilih di Indonesia yang Tidak Bisa Dilantik Prabowo Pada 20 Februari 2025
Jumlah 505 itu disumbang dari total 545 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2024 serentak pada 17 November 2024 lalu.
Editor:
Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
ILUSTRASI KEPALA DAERAH - 40 kepala daerah terpilih tidak bisa dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta. Hal itu lantaran mereka masih melanjutkan sidang sengketa Pilkada 2024 di MK.
5. Kota Palopo
6. Kota Banjarbaru
7. Kabupaten Tasikmalaya
8. Kabupaten Siak
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Puncak Jaya
11. Kabupaten Puncak
12. Kabupaten Pulau Taliabu
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Pasaman
16. Kabupaten Parigi Moutong
17. Kabupaten Pamekasan
18. Kabupaten Mimika
19. Kabupaten Mandailing Natal
• DAFTAR 4 Kepala Daerah Terpilih di Papua Selatan yang Dilantik 20 Februari 2025, Satu Batal Dilantik
Tags
Pelantikan Kepala Daerah
kepala daerah terpilih tidak bisa dilantik
40 kepala daerah terpilih tidak bisa dilantik
kepala daerah terpilih
pelantikan Kepala Daerah Terpilih
JADWAL Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelantikan Kepala Daerah
Wakil Bupati Mempawah Sebut Banyak Dapat Wawasan Baru Usai Ikuti Retret Akmil Magelang |
![]() |
---|
Bupati Mempawah Siap Aplikasikan Hasil Retret Akmil Magelang untuk Bangun Daerah |
![]() |
---|
Wakil Bupati Kapuas Hulu Kembali Dipanggil Ikuti Retret di Akademi Militer Magelang |
![]() |
---|
Retreat Kepala Daerah di Magelang, Bupati Karolin: Ruang Koordinasi Pemda dan Pusat |
![]() |
---|
Hadir Retreat Kepala Daerah, Bupati Satono Sebut Stabilitas Keamanan Kunci Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.