Ragam Contoh
5 Etika Sebelum Resign dari Perusahaan dan Penjelasan tentang Gaji Prorata
Etika ketika resign ini sangat berguna untuk tetap menjalin silaturahmi dan memperluas link dan hubungan antar sesama.
Cara Menghitung Gaji Prorate
Perhitungan gaji prorate umumnya bergantung pada perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan yang bersangkutan.
Namun, penghitungan gaji prorate sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 102 Tahun 2004, yakni sebagai berikut:
1. Menghitung Upah Perjam
Cara menghitung upah perjam karyawan prorate adalah, upah satu bulan (gaji pokok dan tunjangan tetap) dibagi 173.
Atau bisa juga dengan rumus, upah perjam sama dengan 1/173 dikali upah sebulan.
2. Menghitung Jumlah Jam Kerja
Jika asumsinya karyawan bekerja 8 jam sehari dan lima hari seminggu, waktu ideal dalam sepekan ialah 40 jam.
Untuk mengitung total jam kerja, bisa dilakukan dengan rumus: jumlah hari dikalikan jumlah jam kerja.
3. Menghitung Gaji Prorate
Kemudian untuk menghitung gaji prorate, caranya ialah dengan mengalikan total jam kerja dengan upah perjam.
Atau, dapat pula dilakukan dengan perhitungan: Jumlah Hari Kerja x Jam Kerja x 1/173 x Upah Sebulan.
Contoh Kasus dan Penghitungannya
Pada Januari 2023, PT AB34 merekrut karyawan bernama Cinta yang gajinya Rp10 juta perbulan. Gaji sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan.
Namun karena kebutuhan mendesak, Cinta yang mestinya bekerja mulai Februari 2023 harus segera masuk tanggal 16 Januari 2023.
| 50 Soal PAS Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka 2026 |
|
|---|
| 80 Soal IPAS Kelas 5 SD Semester Genap: Pernapasan, Pendengaran, dan Pencernaan |
|
|---|
| Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Cair Bulan Juni, Cek Status Penerima |
|
|---|
| Aturan OSN Tingkat Kabupaten/Kota 2026, Daftar Pelanggaran yang Berujung Diskualifikasi |
|
|---|
| 707 Ribu Siswa Terima KJP Plus 2026, Cek Besaran Dana dan Fasilitas Gratis yang Didapat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Kisah-Seorang-Bos-Larang-Karyawan-Izin-Sakit-Tanpa-Surat-Dokter-hingga-Viral-Media-Sosial.jpg)