Ragam Contoh

DAFTAR Nama Penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret Tahun 2025, Cek Disini !

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya.

Instagram
BANSOS- Situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan status penerima Bansos apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima KIS PBI JK atau dicoret. 

3. Penerima sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris

4. Memiliki jabatan di bidang usaha atau perusahaan yang terdaftar di database Administrasi Hukum Umum atau AHU

5. Penerima tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rumah

6. Berprofesi sebagai pendamping sosial Kemensos.

Setelah lewat tanggal tersebut, Anda wajib segera cek status penerima Bansos untuk memastikan apakah Anda masih mendapatkan KIS PBI JK atau tidak.

Cara cek status penerima Bansos sangat mudah, Anda bisa membuka situs cekbansos.kemensos.go.id

Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025, Syarat jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap Selanjutnya

Selanjutnya, isilah nama lengkap dan juga alamat lengkap yang dimulai dengan nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan.

Setelah itu, masukan kode unik berupa huruf dan angka yang tersedia di kolom di laman tersebut.

Lalu klik 'Cari Data'.

Situs Cek Bansos Kemensos akan menampilkan status penerima Bansos apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima KIS PBI JK atau dicoret.

- Apabila masih menjadi penerima PBI JK, maka akan muncul status aktif bertuliskan 'Ya'.

Selain itu muncul periode Bansos yang cair bulan apa.

Namun, apabila nama Anda sudah dicoret maka akan muncul notifikasi bahwa nama Anda tidak ditemukan dalam DTKS Kemensos.

Anda yang namanya dicoret dari penerima Bansos bisa mengajukan keberatan dengan mengisi form Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos.

Jadi, pastikan Anda segera cek status Bansos KIS PBI JK BPJS Kesehatan Anda sekarang juga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved