Imigrasi Putussibau Pastikan WNA Asal Empat Negara di Kapuas Hulu Merupakan Wisatawan

Ditegaskan bahwa, pelaporan WNA ke Imigrasi itu wajib, dimana penjamin atau tour guide-nya, termasuk penginapan dan hotel wajib melaporkan keberadaan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
PENGECEKAN - Petugas Imigrasi Putussibau saat melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen orang asing asal cina di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, beberapa bulan yang lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, memastikan keberadaan orang asing (WNA) asal Tiongkok, Swedia, Jerman dan Prancis di wilayah Kapuas Hulu, merupakan sebagai wisatawan.

"Berdasarkan pantauan kami dominan mereka kunjungi adalah rumah betang Sungai Utik, Kecamatan Embaloh Hulu, jadi mereka adalah sebagai wisatawan yang mengunjungi sebuah destinasi wisata," ujar Kasubbid TI Intelejen dan Penindakan, Imigrasi Putussibau, Joenari Anthony, Rabu 29 Januari 2025.

Dijelaskan Joenari, setiap pengelolaan destinasi wisata di Kapuas Hulu termasuk tempat wisata betang di Sungai Utik, untuk aktif melaporkan keberadaan WNA

"Kita tahu bahwa banyak bule yang suka datang dan menginap di sana," ucapnya.

Menurut Joenari, tidak perlu melihat ada kesalahan atau tidak dari WNA tersebut, yang terpenting laporkan saja keberadaan WNA tersebut kepada Imigrasi Putussibau

"Kami penting terkait data," ujarnya.

Ditegaskan bahwa, pelaporan WNA ke Imigrasi itu wajib, dimana penjamin atau tour guide-nya, termasuk penginapan dan hotel wajib melaporkan keberadaan para WNA ini ke Kantor Imigrasi. 

Musim Hujan, BPBD Kapuas Hulu Imbau Masyarakat Waspada Banjir dan Tanah Longsor

"Selama ini penginapan dan hotel yang selalu melaporkan WNA adalah Hotel Banana dan Sanjaya," ucapnya.

Joenari menjelaskan, biasanya WNA yang berkunjung ke Indonesia ada yang menggunakan visa dan itu batas waktu kunjungannya adalah 30 hari, selain itu ada juga beberapa negara yang bebas visa. 

"Untuk WNA dari kawasan ASEAN mereka bebas vias, bila sudah 30 hari harus kembali ke negaranya tidak bisa diperpanjang," ujarnya.

Sedangkan WNA yang berkunjung ke Indonesia harus memeriksa jangka waktu kunjungannya yang tertera di paspor. 

"Apabila mereka melebihi jangka waktu tersebut maka dianggap overstay, kalau overstay satu harinya mereka dikenakan denda Rp 1.000.000," ucapnya.

Terakhir kata Joenari, khusus di Imigrasi Badau, ada fasilitas pengurusan Visa on Arrival (VoA) dan itu berlakunya sama 30 hari. 

"VoA bisa diperpanjang bila mau tinggal lebih dari 30 hari di wilayah Indonesia, WNA yang bersangkutan bisa mengurus kembali perpanjangannya ke Imigrasi setempat," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved