Ragam Contoh

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Tahun 2025, Simak 8 Kategori Penerimanya

Simak delapan kategori penerima THR dan gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah. Kebijakan ini mencakup nominal dan kategori penerima THR dan gaji ke-13 s

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi uang gaji lembur bekerja. RESMI Aturan Pekerja Masuk Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Kini Wajib Dapat Uang Lembur. 

1. Pimpinan lembaga non-struktural:

• Ketua/Kepala: Rp26.299.000.

• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.

• Sekretaris dan anggota: Rp23.420.250.

2.Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

• Eselon I: Rp20.738.550.

• Eselon II: Rp16.262.400.

• Eselon III: Rp11.535.300.

• Eselon IV: Rp8.844.150.

3. ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

• SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050-Rp4.210.500.

• SMA/Diploma I: Rp4.089.750–Rp4.884.600.

• Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800–Rp5.436.900.

• Strata I hingga III: Rp5.492.550–Rp7.542.150, tergantung masa kerja.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved