Ragam Contoh

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Tahun 2025, Simak 8 Kategori Penerimanya

Simak delapan kategori penerima THR dan gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah. Kebijakan ini mencakup nominal dan kategori penerima THR dan gaji ke-13 s

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi uang gaji lembur bekerja. RESMI Aturan Pekerja Masuk Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Kini Wajib Dapat Uang Lembur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah kebijakan terkait besaran tunjangan ini, yang dapat memberikan gambaran bagi PNS dalam merencanakan kebutuhan finansial mereka baik untuk keperluan Lebaran maupun tahun ajaran baru.

Pemerintah memastikan kebijakan THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2024. 

Simak delapan kategori penerima THR dan gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah. Kebijakan ini mencakup nominal dan kategori penerima THR dan gaji ke-13 secara jelas. 

Kedua tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan. Gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk keperluan pendidikan anak. 

Khususnya pada Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada: 

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 

5. Pejabat Negara 

6. Pensiunan 

7. Penerima Pensiun 

8. Penerima Tunjangan 

TERLENGKAP Kalender Februari 2025 Jadwal Libur Nasional, Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Peraturan ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian terkait hak-hak kepegawaian. Pemerintah berharap kebijakan ini mendukung kebutuhan finansial pegawai secara efektif dan merata. 

Khusus PPPK Paruh Waktu, penerimaan tunjangan ini bergantung pada validasi dan status kepegawaian. Hal ini menjadi harapan besar bagi tenaga honorer yang telah diangkat. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved