Ragam Contoh

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Tahun 2025, Simak 8 Kategori Penerimanya

Simak delapan kategori penerima THR dan gaji ke-13 sesuai aturan pemerintah. Kebijakan ini mencakup nominal dan kategori penerima THR dan gaji ke-13 s

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi uang gaji lembur bekerja. RESMI Aturan Pekerja Masuk Saat Libur Natal dan Cuti Bersama Kini Wajib Dapat Uang Lembur. 

Meskipun THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, tetapi ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima. Aturan ini tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 5 yang bunyinya: 

Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal: 

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau 

b. Pegawai yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan tidak berhak menerima tunjangan. 

Masyarakat diminta memahami ketentuan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 untuk mengetahui hak dan pengecualian. Pemerintah terus mengutamakan kesejahteraan aparatur negara dengan kebijakan yang transparan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut jadwal pencairan tunjangan tersebut:

1. THR 2025: Diperkirakan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.

2. Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni atau Juli 2025 untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

Berapa Besar THR dan Gaji ke-13?

Mengutip Antara, besaran THR dan gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan berikut:

• Tunjangan keluarga.

• Tunjangan jabatan.

• Tunjangan kinerja (Tukin).

Contoh besaran untuk ASN berdasarkan jabatan dan pendidikan:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved