Bantuan Sosial
Cara Aktifkan Kembali Bansos yang Sudah Lama Tak Cair, Apakah Bisa? Cek Jawabannya Disini
Beberapa kasus belakangan ini Bansos penerima tiba-tiba mati tanpa alasan yang jelas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap kalau Bantuan Sosial (Bansos) yang telah lama mati masih bisa diaktifkan kembali.
Beberapa kasus belakangan ini Bansos penerima tiba-tiba mati tanpa alasan yang jelas.
Biasanya, masalah ini terjadi karena pergantian sistem data penerima Bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lama ke DTKS yang baru pada 2021.
Pergantian sistem ini bembuat data penerima Bansos jadi berubah sehingga terkesan seperti tidak pernah terdaftar alias tidak bisa melakukan pencairan.
Tapi tenang, ada cara untuk kembali mengaktifkan data penerima Bansos yang telah lama mati.
Caranya cukup mudah ikuti langkah di bawah ini.
Lantas bagaimana cara mengaktifkan kembali Bansos yang tidak cair? simak disini.
• Apakah Bansos PKH 2025 Tahap 1 Januari-Maret Sudah Cair? Cek Kepastiannya Disini!
Cara Aktifkan Kembali Bansos yang Sudah Lama Tak Cair
Untuk mengaktifkan kembali bantuan sosial (bansos) yang sudah lama tidak cair, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
Cek Status Penerima Bansos
Pastikan apakah Anda masih terdaftar sebagai penerima bansos.
Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi atau aplikasi yang digunakan oleh pemerintah setempat, seperti DTKS atau aplikasi terkait seperti Cek Bansos.
Perbarui Data
Jika data Anda sudah lama tidak diperbarui atau ada perubahan status, pastikan untuk melakukan pembaruan data.
Anda bisa melaporkan perubahan kepada pemerintah desa/kelurahan setempat agar data Anda sesuai dan dapat diproses kembali.
Hubungi Pihak yang Bertanggung Jawab
Jika bansos Anda tidak cair dalam waktu yang lama, Anda bisa menghubungi pihak yang berwenang, seperti Dinas Sosial atau Petugas Kesejahteraan Sosial di tingkat desa/kelurahan, untuk menanyakan alasan dan status pengajuan bansos Anda.
• Jadwal Pencairan Bansos Program Indonesia Pintar Termin 1 2025 Lengkap Cara Cek Penerima PIP
Pastikan Kriteria Penerima Terpenuhi
Setiap program bansos memiliki kriteria tertentu, seperti kategori keluarga miskin atau rentan, yang mungkin sudah berubah.
Jika Anda merasa kriteria Anda telah berubah, pastikan untuk memeriksa apakah Anda masih memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Ikuti Proses Pengajuan Ulang (Jika Diperlukan)
Beberapa jenis bansos memerlukan pengajuan ulang atau verifikasi data.
Jika bantuan sosial Anda sudah lama tidak cair, Anda mungkin perlu mengikuti proses pengajuan atau verifikasi ulang agar mendapatkan bantuan kembali.
Laporan kepada Ombudsman atau Instansi Pengawas
Jika Anda sudah melakukan langkah-langkah di atas tetapi bansos tidak cair juga tanpa alasan yang jelas, Anda bisa melaporkan masalah ini kepada Ombudsman atau instansi yang mengawasi pelaksanaan bantuan sosial.
• Apakah Benar Status Pencairan Bansos PKH 2025 di SIKS-NG Berubah Jadi SPM? Cek Jawabannya DIsini
Cara Cek Status Penerima Saldo Bansos BPNT 2025
1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Dalam kolom awal, peserta diminta mengisi data diri
3. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol CARI DATA
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
bantuan sosial
Bansos
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
DTKS
cara aktifkan data bansos yang mati
bansos nonaktif
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 2 dan Besaran Uang yang Didapat Penerima |
![]() |
---|
DAFTAR Bantuan Sosial yang Cair H-2 Lebaran Idul Fitri 2025, Terbesar Capai Rp600 Ribu per Bulan |
![]() |
---|
CEK PENERIMA Bantuan Tambahan Bansos PKH Sebesar Rp500 Ribu Cair Mulai Hari Ini Lengkap Persyaratan |
![]() |
---|
CEK PENERIMA Bansos Maret-April 2025 Cukup Pakai KTP Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Alasan Bansos BPNT dan PKH 2025 Tidak Cair Meski Sudah Terdaftar, Cek Status Penerima di Cek Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.