Bantuan Sosial

Apakah Bansos PKH 2025 Tahap 1 Januari-Maret Sudah Cair? Cek Kepastiannya Disini!

Sebelumnya, muncul rumor kalau PKH 2025 tahap 1 akan cair pada Januari minggu ketiga.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi uang. Bansos PKH 2025 tahap 1 apakah benar sudah cair? Bansos PKH 2025 tahap 1 dijadwalkan cair pada Januari-Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 tahap 1 sudah cair? cek kepastiannya disini.

Bansos PKH 2025 tahap 1 dijadwalkan cair pada periode Januari-Maret.

Sebelumnya, muncul rumor kalau PKH 2025 tahap 1 akan cair pada Januari minggu ketiga.

Melirik hari ini, Selasa 21 Januari 2025 sudah memasuki minggu ketiga.

Apakah benar Bansos PKH 2025 tahap 1 sudah cair?

Sebagai informasi, PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya di kalangan keluarga miskin.

Pemerintah akan melanjutkan PKH dengan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dari APBN 2025.

Jadwal Pencairan Bansos Program Indonesia Pintar Termin 1 2025 Lengkap Cara Cek Penerima PIP

Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan untuk mendukung mereka dalam mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.

Bantuan tunai yang diberikan dalam PKH disalurkan secara berkala dengan ketentuan tertentu, seperti kewajiban anak untuk bersekolah atau ibu untuk memeriksakan kesehatan selama masa kehamilan dan melahirkan.

Dengan demikian, PKH tidak hanya bertujuan memberikan bantuan langsung, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga melalui pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.

Program ini mencakup beberapa kelompok sasaran, seperti keluarga dengan anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.

Cara Cek Status Pencairan PKH

1. Unduh aplikasi dari Google Play Store

2. Buat akun dengan mengisi data pribadi (NIK, nama, alamat, KK, nomor ponsel, email)

3. Unggah foto KTP dan swafoto

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved